Komplotan Pemerasan Modus Kencan Ditangkap, Empat Tersangka Diproses Hukum

Komplotan Pemerasan Modus Kencan Ditangkap, Empat Tersangka Diproses Hukum

Keempat pelaku yang terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus kencan online di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menandai berakhirnya serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Resmob, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, membenarkan informasi tersebut kepada awak media pada Rabu, 5 Maret 2025. Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan. Proses penahanan ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penanganan yang cepat dan terukur ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang. Polisi juga menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi pemerasan tersebut. Terungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang terbagi secara sistematis. Salah satu tersangka, seorang wanita bernama Firli Dewi alias Fitri (29 tahun), berperan sebagai pencari korban melalui aplikasi kencan online. Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, Firli Dewi secara terencana mendekati korban yang berinisial RPS. Setelah korban terpancing dan bertemu, Firli Dewi lalu memberikan sinyal kepada komplotannya untuk melancarkan aksi pemerasan.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Sudarna (38 tahun), Aly Akbar (32 tahun), dan Dedeh Supriatna (30 tahun), bertindak sebagai eksekutor. Mereka secara bersama-sama menjalankan aksi pemerasan terhadap korban setelah dihubungi oleh Firli Dewi. Ketiga tersangka ini melakukan intimidasi dan kekerasan fisik untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga. Penanganan kasus ini menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk melancarkan aksinya.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya kasus kejahatan dengan modus serupa. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkenalan melalui aplikasi kencan online. Verifikasi identitas dan memilih tempat pertemuan yang aman merupakan langkah penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya.

Berikut detail peran masing-masing tersangka:

  • Firli Dewi alias Fitri (29 tahun): Mencari korban melalui aplikasi kencan online.
  • Sudarna (38 tahun): Eksekutor pemerasan.
  • Aly Akbar (32 tahun): Eksekutor pemerasan.
  • Dedeh Supriatna (30 tahun): Eksekutor pemerasan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam berinteraksi di dunia maya.