Rekayasa Lalu Lintas Merak-Bakauheni: Strategi Pemerintah Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pemerintah Siapkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas Merak-Bakauheni Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah, pemerintah telah menyiapkan serangkaian strategi untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang akan melintasi jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Jalur vital yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra ini setiap tahunnya menjadi titik krusial dalam arus mudik dan balik Lebaran. Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan para pemudik, berbagai langkah rekayasa lalu lintas telah disiapkan dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.

Salah satu poin utama dalam pengaturan lalu lintas ini adalah pembagian pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriyah. Berikut adalah rincian pembagian pelabuhan:

  • Arus Mudik:

    • Pelabuhan Merak: Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (lintasan Merak-Bakauheni).
    • Pelabuhan BBJ Bojonegara: Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Apabila kapasitas pelabuhan ini mencapai 70%, kendaraan golongan VII akan dialihkan ke Ciwandan atau Merak.
    • Pelabuhan Ciwandan: Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (lintasan Ciwandan - Wika Beton).
  • Arus Balik:

    • Pelabuhan Bakauheni: Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (lintasan Bakauheni-Merak).
    • Pelabuhan BBJ Muara Pilu: Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.

Selain pembagian pelabuhan, pemerintah juga menyiapkan skenario kontingensi jika terjadi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni. Pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) akan diterapkan di Merak sesuai kebutuhan. Selain itu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Sumur Madasus Medi disiapkan sebagai lokasi alternatif.

Jadwal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebagai berikut:

  • Arus Mudik: 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.
  • Arus Balik: 4 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Daftar Golongan Kendaraan Bermotor

Untuk memudahkan pemahaman mengenai golongan kendaraan yang diatur dalam SKB, berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Golongan I: Sepeda.
  2. Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  3. Golongan III: Sepeda motor besar dengan kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  4. Golongan IVa: Kendaraan bermotor penumpang (Jeep, Sedan, Minibus) dengan panjang maksimal 5 meter.
  5. Golongan IVb: Mobil barang (bak terbuka/tertutup, double cabin) dengan panjang maksimal 5 meter.
  6. Golongan Va: Bus dengan panjang antara 5 hingga 7 meter.
  7. Golongan Vb: Truk/tangki ukuran sedang dengan panjang antara 5 hingga 7 meter.
  8. Golongan VIa: Bus dengan panjang antara 7 hingga 10 meter.
  9. Golongan VIb: Truk/tangki dengan panjang antara 7 hingga 10 meter dan mobil penarik tanpa gandengan.
  10. Golongan VII: Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik dengan gandengan, dan alat berat dengan panjang antara 10 hingga 12 meter.
  11. Golongan VIII: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan dengan panjang antara 12 hingga 16 meter.
  12. Golongan IX: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan dengan panjang lebih dari 16 meter.

Penghapusan Kelas Eksekutif di Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran 2025

Sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan dan menghindari kemacetan di area khusus, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meniadakan kelas eksekutif selama periode mudik Lebaran 2025 di lintasan Merak-Bakauheni. Kebijakan single tariff ini bertujuan untuk mendistribusikan penumpang secara merata di seluruh bagian kapal. Penumpang yang sebelumnya menggunakan layanan eksekutif akan dialihkan ke kelas reguler, dan dana yang telah dibayarkan untuk tiket eksekutif akan dikembalikan. Kebijakan ini berlaku mulai 26 hingga 30 Maret 2025 (H-5 sampai H-1 Idul Fitri) dan diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik secara keseluruhan.

Dengan berbagai persiapan dan strategi yang telah disiapkan, pemerintah berharap para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman, nyaman, dan lancar. Koordinasi antar instansi terus dilakukan untuk memantau dan menyesuaikan strategi sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.