Antisipasi Sengketa Lahan: Kementerian ATR/BPN Imbau Pemudik Pasang Patok Permanen di Tanah Warisan

Kementerian ATR/BPN Mengimbau Pemudik untuk Memasang Patok Permanen Guna Mencegah Sengketa Lahan

Momen mudik Lebaran seringkali dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini secara lebih produktif, yaitu dengan mengecek dan memasang patok batas tanah secara permanen. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah sengketa lahan yang seringkali menjadi masalah pelik di kemudian hari.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh sengketa tanah di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya tanda batas yang jelas dan permanen. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk memperketat regulasi terkait tanda batas tanah, mewajibkan penggunaan material yang lebih kuat dan tahan lama.

"Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya," ujar Virgo Eresta Jaya.

Pentingnya Pemasangan Patok Permanen

Memiliki sertifikat tanah memang penting, namun menjaga fisik tanah juga merupakan hal yang tidak kalah penting. Pemasangan patok permanen adalah salah satu cara efektif untuk menjaga aset tanah, terutama di kampung halaman. Selain itu, pemasangan patok juga menjadi langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

Virgo menambahkan bahwa pemasangan patok batas tanah bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga memiliki nilai sosial. Proses pemasangan patok akan melibatkan komunikasi dan silaturahmi dengan tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut. Hal ini dapat mempererat hubungan sosial dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.

"Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan," ujarnya.

Aturan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanda batas bidang tanah:

  • Pemasangan tanda batas harus dilakukan oleh pemilik tanah setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
  • Tanda batas yang telah terpasang harus didokumentasikan dengan foto yang dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.
  • Pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
  • Diperlukan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
  • Foto tanda batas dan surat pernyataan tersebut menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Gemapatas: Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas

Sebagai informasi tambahan, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sejak Februari 2023. Gerakan ini menargetkan pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gemapatas merupakan upaya pemerintah untuk mencegah sengketa pertanahan dan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh pelosok negeri.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga aset tanah mereka. Pemasangan patok permanen bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menghindari masalah sengketa lahan yang dapat merugikan di kemudian hari. Mumpung mudik, mari manfaatkan waktu untuk menjaga tanah warisan dengan memasang patok permanen.