Penumpang Nekat Gunakan Vape dalam Penerbangan Garuda Indonesia Jakarta-Medan, Sanksi Menanti!
Insiden Penggunaan Vape Gegerkan Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Medan
Sebuah insiden yang mencoreng dunia penerbangan kembali terjadi. Seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat dengan rute penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) pada tanggal 27 Maret 2025. Tindakan ini jelas melanggar aturan keselamatan penerbangan yang berlaku.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut. Beliau menegaskan bahwa penggunaan rokok, termasuk rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan, baik secara nasional maupun internasional.
"Garuda Indonesia tidak akan menoleransi tindakan ini dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wamildan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/3/2025).
Aturan yang Berlaku Mengenai Rokok Elektrik dalam Penerbangan:
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, terdapat aturan yang jelas mengenai membawa rokok elektrik ke dalam pesawat. Penumpang diperbolehkan membawa maksimal 1 rokok elektrik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rokok elektrik harus disimpan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
- Baterai dalam kondisi terlepas (off) atau cartridge dilepas.
- Kapasitas baterai maksimal 100Wh.
- Cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
Larangan Penggunaan Rokok Elektrik Tetap Berlaku:
Wamildan menegaskan, meskipun diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, penggunaan rokok elektrik selama penerbangan tetap dilarang. Hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
"Kami terus meningkatkan kesadaran kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan," tegas Wamildan.
Garuda Indonesia Tingkatkan Kesadaran Penumpang:
Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengumuman sebelum penerbangan, pemasangan rambu-rambu di dalam pesawat, dan pelatihan bagi awak kabin.
"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," pungkas Wamildan.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Himbauan bagi Penumpang Pesawat Terbang
Sebagai penumpang pesawat terbang, ada baiknya mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pihak maskapai penerbangan. Karena semua aturan dibuat demi keamanan dan keselamatan seluruh penumpang pesawat terbang. Selain itu, aturan ini juga dibuat agar semua penumpang merasa nyaman selama penerbangan berlangsung. Jadi sudah menjadi kewajiban bagi semua penumpang pesawat terbang untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.