Jakarta Terdepan: Implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Sekolah Swasta Menuju SPMB 2025
Jakarta Terdepan dalam Integrasi Sekolah Swasta ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi pelopor dalam integrasi sekolah swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Keberhasilan Jakarta dalam menjalankan program ini sejak tahun 2023, yang dikenal sebagai PPDB Bersama dan kini bertransformasi menjadi SPMB Bersama, menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Indonesia. Gogot menegaskan komitmen Jakarta untuk melanjutkan program ini pada SPMB 2025, menunjukkan langkah progresif dalam mengatasi potensi kekurangan daya tampung sekolah negeri.
Mekanisme Kemitraan Pemerintah Daerah dan Sekolah Swasta dalam SPMB Bersama
Implementasi SPMB Bersama memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah swasta. Prosesnya diawali dengan inisiatif Pemda untuk menawarkan kerja sama kepada sekolah swasta yang memenuhi kualifikasi. Kesepakatan bersama akan menentukan jumlah daya tampung yang akan disumbangkan oleh sekolah swasta, dan angka tersebut diresmikan melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub). Kemendikbudristek berperan sebagai pengawas dan penerima laporan pasca-implementasi program. Hal ini menekankan pentingnya otonomi daerah dalam merumuskan solusi yang sesuai dengan konteks lokal.
Antisipasi Kekurangan Daya Tampung Sekolah Negeri: Peran Strategis Sekolah Swasta
Kemendikbudristek telah memprediksi kelebihan daya tampung sekolah negeri di setiap kabupaten/provinsi sekitar 10-12 persen. Angka ini menjadi dasar perhitungan kebutuhan kolaborasi dengan sekolah swasta untuk menutup kekurangan daya tampung. Pemda diwajibkan untuk melaporkan data daya tampung sekolah negeri dan swasta paling lambat Maret 2025. Data tersebut menjadi landasan penting dalam perencanaan dan pendistribusian siswa secara merata dan efektif. Namun, hingga saat ini, baru Pemprov DKI Jakarta yang telah melaporkan kesiapannya untuk melaksanakan SPMB Bersama, menunjukkan perlunya dorongan dan koordinasi lebih lanjut kepada daerah lain.
Penghitungan Daya Tampung Sekolah: Rumus dan Faktor-Faktor Penting
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB menjadi acuan dalam penghitungan daya tampung sekolah. Proses ini didasarkan pada tiga faktor utama:
- Ketersediaan daya tampung sekolah negeri
- Proyeksi jumlah calon murid
- Ketersediaan daya tampung sekolah swasta dan sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain di daerah tersebut.
Rumus dasar penghitungan daya tampung adalah jumlah ruang kelas dikalikan jumlah murid maksimal dalam satu rombongan belajar. Hasil perhitungan akan menunjukkan apakah daya tampung sekolah negeri mencukupi atau tidak. Jika kekurangan daya tampung, Pemda wajib melibatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau sekolah kementerian lain melalui kerja sama yang terstruktur dan terarah, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Implementasi SPMB Bersama yang diprakarsai oleh Pemprov DKI Jakarta menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata. Keberhasilan Jakarta perlu menjadi contoh bagi daerah lain untuk membangun kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan sekolah swasta guna memastikan seluruh calon murid mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak. Upaya kolaboratif ini membutuhkan koordinasi yang efektif dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.