Indonesia Menggagas Pengakuan Global: Tempe, Mak Yong, dan Jaranan Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Indonesia Menggagas Pengakuan Global: Tempe, Mak Yong, dan Jaranan Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Indonesia secara resmi mendaftarkan tiga elemen budaya yang kaya dan beragam ke UNESCO untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage - ICH). Inisiatif ini dipimpin oleh Kementerian Kebudayaan, yang berupaya untuk melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia di panggung dunia. Tiga elemen budaya yang diusulkan adalah tempe, Teater Mak Yong (sebagai ekstensi dari Mak Yong Malaysia), dan seni pertunjukan jaranan yang diajukan bersama dengan Suriname.

Proses nominasi ini telah melalui tahapan yang ketat, melibatkan komunitas budaya, akademisi, dan pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen nominasi yang komprehensif. Dokumen-dokumen ini akan dievaluasi oleh badan evaluasi UNESCO, yang akan menilai nilai budaya, signifikansi sejarah, dan keberlanjutan dari masing-masing elemen.

Tempe: Lebih dari Sekadar Makanan

Tempe, makanan fermentasi kedelai yang sederhana namun bergizi, diajukan sebagai representasi dari pengetahuan tradisional, budaya, dan teknologi pangan Indonesia. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menekankan bahwa proses pembuatan tempe dan nilai budayanya telah diwariskan dari generasi ke generasi dan tetap relevan hingga saat ini.

Bukti sejarah menunjukkan bahwa tempe telah menjadi bagian dari kuliner Indonesia selama berabad-abad. Referensi awal tentang tempe dapat ditemukan dalam Serat Centhini, sebuah naskah sastra Jawa dari abad ke-19, yang menggambarkan kehidupan masyarakat Jawa pada masa itu. Hal ini menunjukkan bahwa tempe telah dikonsumsi secara luas di Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu.

Pengakuan tempe sebagai ICH UNESCO akan menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas budaya nasional dan meningkatkan kesadaran global tentang nilai budaya, manfaat gizi, dan keberlanjutan tempe.

Teater Mak Yong: Perpaduan Seni dan Tradisi Melayu

Nominasi kedua adalah Teater Mak Yong, seni pertunjukan tradisional masyarakat Melayu yang menggabungkan unsur seni peran, musik, vokal, dan gerak tubuh. Seni pertunjukan ini didaftarkan melalui mekanisme ekstensi budaya, mengingat Mak Yong dari Malaysia telah lebih dulu masuk dalam daftar ICH UNESCO pada tahun 2008. Penyebaran Mak Yong ke Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, terjadi sejak awal abad ke-19.

Pengajuan ini bertujuan untuk mengakui kontribusi Indonesia dalam melestarikan dan mengembangkan tradisi Mak Yong, serta untuk memperkuat hubungan budaya antara Indonesia dan Malaysia.

Seni Pertunjukan Jaranan: Ekspresi Budaya yang Dinamis

Seni pertunjukan jaranan, yang melibatkan tari, musik, dan unsur spiritual, diajukan sebagai warisan budaya takbenda yang kaya dan beragam. Nominasi ini mencakup berbagai varian jaranan yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti:

  • Jaran Kepang
  • Jaran Bodhag
  • Jaranan Pegon
  • Jaranan Tril
  • Jaranan Jur Ngasinan (Jawa Timur)
  • Ebeg Banyumas
  • Jaranan Margowati Temanggung
  • Turonggo Seto Boyolali (Jawa Tengah)
  • Jathilan
  • Jathilan Lancur (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  • Kuda Gipang (Kalimantan Selatan)

Selain itu, nominasi ini juga didukung oleh komunitas kesenian lainnya yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Kuda Lumping.

Usulan bersama dengan Suriname untuk pengajuan jaranan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat diplomasi budaya antara kedua negara. Kerja sama ini akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap, mulai dari identifikasi hingga perlindungan, serta kolaborasi yang kuat dengan mitra internasional.

Dengan pengajuan ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan kesadaran global tentang kekayaan dan keragaman warisan budayanya, serta untuk mendorong upaya pelestarian dan promosi budaya di tingkat nasional dan internasional.