Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan Nyepi di Jembrana, Terancam Sanksi Tegas
Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan Nyepi di Jembrana, Terancam Sanksi Tegas
Jembrana, Bali - Insiden dugaan pelanggaran aturan adat saat Hari Raya Nyepi menggemparkan Kabupaten Jembrana, Bali. Dua orang, salah satunya diduga oknum anggota kepolisian, diamankan oleh Badan Keamanan Desa Adat (Bankamda) Desa Adat Sumberasri, Kecamatan Melaya, pada Sabtu (29/3/2025). Keduanya kedapatan berkeliaran dengan sepeda motor saat umat Hindu khusyuk menjalankan catur brata penyepian.
Video yang memperlihatkan keduanya di jalanan saat Nyepi dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka diidentifikasi sebagai anggota polisi dengan inisial MC (49). Kuat dugaan, keduanya berada di bawah pengaruh alkohol saat melanggar aturan Nyepi. Dugaan ini muncul karena petugas Bankamda mencium aroma alkohol dari napas mereka saat diinterogasi.
"Dari bau napasnya, diduga keduanya habis mengonsumsi alkohol," ujar Bendesa Desa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, kepada awak media pada Minggu (30/3/2025).
Menurut penuturan Subanda, peristiwa bermula saat petugas Bankamda melaksanakan patroli rutin untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Nyepi di wilayah Desa Adat Sumberasri. Saat patroli, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan berkeliaran di jalanan. Salah satu dari mereka bahkan tidak dapat menunjukkan identitas diri saat diminta oleh petugas.
Setelah diamankan, kedua orang tersebut dikembalikan ke Gilimanuk dengan pengawalan ketat oleh Pecalang Desa Adat Sumberasri. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Pecalang Desa Adat Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut.
"Kemarin kami putar balik ke Gilimanuk. Hari ini ada pertemuan juga, nanti kami sampaikan hasilnya," imbuh Subanda.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama saat Hari Suci Nyepi. Kapolres memastikan akan menjatuhkan sanksi hukum yang tegas jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah.
"Saya sendiri yang akan mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan jika terbukti bersalah," tegas AKBP Endang Tri Purwanto.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati aturan adat dan tradisi yang berlaku, khususnya saat Hari Raya Nyepi.
Rangkuman kejadian:
- Kejadian: Dua orang, diduga salah satunya oknum polisi, diamankan karena melanggar aturan Nyepi.
- Lokasi: Desa Adat Sumberasri, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
- Waktu: Sabtu, 29 Maret 2025 (Hari Raya Nyepi).
- Pelanggaran: Berkeliaran dengan sepeda motor saat Nyepi, diduga dalam pengaruh alkohol.
- Tindakan: Diamankan Bankamda, dikembalikan ke Gilimanuk, diserahkan ke Pecalang Desa Adat Gilimanuk.
- Respons Kapolres: Tindakan tegas jika terbukti bersalah.