Puluhan WNI Terjerat Judi Online dan Penipuan di Filipina Dipulangkan, Polri Dalami Dugaan Sindikat

29 WNI yang Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air

Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik judi online (judol) dan penipuan daring (online scam) di Filipina telah dipulangkan ke Indonesia. Proses repatriasi ini dilakukan setelah mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena aktivitas ilegal tersebut. Kedatangan mereka di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 23.00 WIB, menandai akhir dari perjalanan panjang yang membawa mereka terjerat dalam aktivitas kriminal di negara asing.

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Penangkapan para WNI ini didasari oleh pelanggaran hukum yang berlaku di Filipina terkait perjudian online dan penipuan daring. Pemerintah Filipina secara tegas melarang aktivitas semacam itu, dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Asesmen Mendalam oleh Polri untuk Mengungkap Jaringan

Setibanya di Indonesia, ke-29 WNI tersebut akan menjalani proses asesmen mendalam oleh Polri. Tujuan dari asesmen ini adalah untuk mengungkap kronologi kejadian, motif para WNI pergi ke Filipina, serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan sindikat judi online dan penipuan daring yang lebih besar. Polri akan berupaya memisahkan antara korban dan pelaku dalam kasus ini.

Berikut adalah poin-poin penting yang akan menjadi fokus dalam asesmen:

  • Kronologi Keterlibatan: Bagaimana para WNI ini bisa terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan daring di Filipina?
  • Motif: Apa yang mendorong mereka untuk bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang ilegal tersebut? Apakah faktor ekonomi, iming-iming gaji besar, atau paksaan?
  • Jaringan Sindikat: Apakah mereka merupakan bagian dari jaringan sindikat yang terorganisir? Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan operasional judi online dan penipuan daring ini?
  • Peran Masing-masing: Apa peran spesifik masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut? Apakah mereka berperan sebagai operator, marketing, atau bagian dari manajemen?

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia tentang bahaya terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai instansi terkait, perlu meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari judi online dan penipuan daring. Selain itu, penting juga untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai peluang kerja yang legal dan aman di luar negeri.

Dengan penegakan hukum yang tegas, asesmen yang mendalam, dan upaya pencegahan yang komprehensif, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri menjadi prioritas utama, dan pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.