Jelang Lebaran: Ribuan Pengaduan THR Membanjiri Kemenaker, Keterlambatan Jadi Sorotan Utama

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibanjiri aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Sabtu, 29 Maret 2025, tercatat sebanyak 2.216 pengaduan telah diterima oleh Posko THR Kemenaker.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa selain aduan dari individu, terdapat juga laporan yang menyangkut 1.409 perusahaan. Dari ribuan aduan tersebut, keterlambatan pembayaran THR menjadi masalah yang paling banyak dikeluhkan, dengan 438 laporan yang mengindikasikan perusahaan belum membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

"Jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 1.409, sementara itu orang yang melapor sebanyak 2.216," ujar Sunardi saat dikonfirmasi mengenai lonjakan aduan THR yang masuk ke Kemenaker.

Dari keseluruhan aduan yang masuk, Kemenaker mengklaim telah berhasil menyelesaikan 9% dari total laporan. Sisanya, 91% aduan, masih dalam proses penanganan dan mediasi.

Ketika ditanya mengenai penyebab keterlambatan pembayaran THR, Sunardi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kondisi finansial masing-masing perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa Kemenaker akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.

"Setelah H+7 akan kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk melakukan proses. Perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari Total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai," tegasnya.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Kemenaker menegaskan bahwa perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi ini meliputi:

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Sunardi menambahkan bahwa denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawan mereka. Kemenaker mengimbau perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban THR agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan menghindari sanksi yang lebih berat.