WNI Dibekuk Polisi Singapura Akibat Pencurian Dompet di Pesawat: Transaksi Ilegal Terungkap Lewat Notifikasi Bank

WNI Ditangkap di Singapura atas Kasus Pencurian Dompet dalam Penerbangan

Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah diringkus oleh Kepolisian Singapura atas dugaan pencurian dompet di dalam pesawat. Penangkapan ini terjadi hanya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima, menunjukkan respons cepat dan efisien dari aparat penegak hukum Singapura.

Insiden ini terjadi pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 04.55 dini hari. Pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencurian dompet dari seorang penumpang. Dompet tersebut disimpan di dalam tas tangan dan diletakkan di kompartemen atas kabin pesawat selama penerbangan menuju Singapura. Korban menyadari kehilangan dompetnya setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari aplikasi perbankannya.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa kartu debit dari dompet yang hilang telah digunakan di salah satu gerai di area transit Bandara Changi. Korban yang menerima notifikasi transaksi tidak sah melalui aplikasi perbankannya segera melapor ke polisi untuk meminta bantuan. Polisi Singapura segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif, termasuk meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Berkat rekaman CCTV, petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Yang mengejutkan, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan menggunakan kompartemen penyimpanan yang sama selama penerbangan. Ini mengindikasikan adanya kesempatan dan potensi niat jahat yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Pria WNI tersebut telah didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025. Ia menghadapi dakwaan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta dakwaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian di Singapura adalah penjara hingga 3 tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan denda.

Kepolisian Singapura menegaskan komitmen mereka untuk tidak mentolerir segala bentuk pencurian di dalam pesawat dan akan mengambil tindakan tegas untuk menangkap pelaku. Asisten Komisaris Polisi M Malathi, Komandan Divisi Kepolisian Bandara, memuji respons cepat yang dimungkinkan berkat notifikasi dari aplikasi perbankan korban.

"Keberuntungan ada di pihak korban karena telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkan dia untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya. Hal ini memungkinkan kami untuk segera merespons dan menangkap pria tersebut sebelum dia meninggalkan Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko melakukan tindak kriminal di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak akan berhasil," tegas Malathi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan potensial dan menunjukkan pentingnya kewaspadaan serta pemanfaatan teknologi untuk mencegah dan mengungkap tindak kriminal. Notifikasi dari aplikasi perbankan terbukti menjadi alat yang ampuh dalam membantu penegakan hukum.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku: Seorang WNI berusia 30 tahun
  • Korban: Penumpang pesawat yang menggunakan rute penerbangan yang sama dengan pelaku
  • Lokasi: Pesawat dan Bandara Changi, Singapura
  • Kejadian: Pencurian dompet di dalam pesawat dan penggunaan kartu debit curian di area transit bandara
  • Waktu: 16 Maret 2025, sekitar pukul 04.55 dini hari
  • Tindakan Hukum: Pelaku didakwa dengan pasal pencurian dan penipuan
  • Peran Teknologi: Notifikasi aplikasi perbankan membantu pengungkapan kasus

Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga barang berharga di tempat yang aman selama penerbangan dan mengaktifkan notifikasi perbankan untuk memantau aktivitas keuangan secara real-time.