Tragedi Tol Cengkareng: Hyundai Ioniq 5 N Tabrak Truk Mogok, Bahaya Penggunaan Bahu Jalan Terungkap

Tragedi Tol Cengkareng: Hyundai Ioniq 5 N Tabrak Truk Mogok, Bahaya Penggunaan Bahu Jalan Terungkap

Jakarta digegerkan dengan insiden tragis yang terjadi di Tol Ring Road Cengkareng pada Sabtu malam, 29 Maret 2025. Sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat dalam kecelakaan fatal yang merenggut tiga nyawa. Peristiwa ini kembali menyoroti bahaya penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan dan pentingnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Hyundai Ioniq 5 N melaju dengan kecepatan tinggi di jalur tol. Pengemudi diduga mencoba mendahului kendaraan lain dengan menggunakan bahu jalan. Nahas, di saat yang bersamaan, terdapat sebuah truk yang sedang mengalami masalah dan berhenti di bahu jalan. Karena keterbatasan jarak pandang dan kecepatan yang tinggi, tabrakan tak terhindarkan. Benturan keras mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian, termasuk seorang mekanik yang tengah berupaya memperbaiki truk tersebut.

Bahu Jalan Bukan Jalur Alternatif

Kecelakaan ini memicu perdebatan sengit di media sosial, terutama mengenai penggunaan bahu jalan yang seringkali disalahgunakan oleh pengemudi. Banyak yang berpendapat bahwa insiden ini adalah akibat dari kurangnya kesadaran dan disiplin pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Marcell RDC Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), menegaskan bahwa bahu jalan bukanlah jalur alternatif untuk mendahului kendaraan lain. Ia menjelaskan:

"Bahu jalan diperuntukkan bagi kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, ambulans, atau keperluan petugas kepolisian. Menggunakan bahu jalan untuk mendahului sangat berbahaya karena visibilitas terbatas dan pengemudi lain tidak mengantisipasi manuver tersebut."

Marcell menambahkan bahwa posisi pengemudi yang berada di sisi kanan kendaraan dapat memperburuk situasi saat mendahului dari bahu jalan. Sudut pandang yang terbatas dan potensi blind spot meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Implikasi Hukum dan Sanksi

Penggunaan bahu jalan secara tidak semestinya merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 41 ayat (2) secara jelas menyebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:

  • Kendaraan dalam keadaan darurat (ambulans, pemadam kebakaran).
  • Kendaraan yang mengalami keadaan darurat atau mogok.
  • Keperluan penyelamatan dan operasional kepolisian.

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Refleksi dan Imbauan

Tragedi di Tol Cengkareng ini menjadi pelajaran pahit bagi kita semua. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak mengambil risiko yang tidak perlu, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan. Ingatlah, bahu jalan bukanlah solusi untuk menghindari kemacetan atau mempersingkat waktu perjalanan. Utamakan keselamatan, karena keluarga menanti Anda di rumah.