Kontroversi Permintaan THR Kades Klapanunggal: Pemkab Bogor Turun Tangan Investigasi
Pemkab Bogor Selidiki Permintaan THR Kontroversial Kepala Desa Klapanunggal
Sebuah surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada sejumlah perusahaan swasta telah memicu polemik dan menjadi sorotan publik. Surat bertanggal dan bertanda tangan Kades tersebut, yang berisi permintaan dana sebesar Rp 165 juta, viral di media sosial dan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan investigasi mendalam.
Surat tersebut mengungkap bahwa dana yang diajukan rencananya akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan acara halalbihalal desa yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut, terlampir susunan panitia acara, dengan Kades Klapanunggal tercantum sebagai salah satu anggota inti.
Rincian anggaran yang diajukan dalam surat tersebut mencakup berbagai pos pengeluaran, antara lain:
- Bingkisan: Alokasi dana untuk pemberian bingkisan kepada peserta acara.
- Uang Saku: Dana yang disiapkan sebagai uang saku bagi panitia dan pihak-pihak yang terlibat.
- Kain Sarung: Pengadaan kain sarung sebagai bagian dari acara halalbihalal.
- Konsumsi: Anggaran untuk menyediakan makanan dan minuman bagi para hadirin.
- Penceramah: Honorarium bagi penceramah yang diundang untuk mengisi acara.
- Pembaca Al-Quran: Honorarium bagi pembaca Al-Quran yang bertugas dalam acara.
- Sewa Pengeras Suara: Biaya sewa peralatan pengeras suara untuk mendukung kelancaran acara.
- Biaya Tak Terduga: Alokasi dana untuk mengantisipasi pengeluaran yang tidak terduga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa Pemkab Bogor telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani isu ini. Ia telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi mendalam terkait permohonan THR tersebut.
"Menyikapi kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang bersangkutan," ujar Ajat. "Saya telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, agar diperoleh informasi yang jelas dan langkah-langkah yang tepat untuk menjaga kewibawaan Kabupaten Bogor di masa mendatang."
Ajat juga menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang secara eksplisit melarang perangkat daerah dan Aparatur Desa Negeri (ADN) untuk meminta THR. Edaran tersebut bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra pemerintahan daerah.
"Kami ingin menekankan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada tanggal 24 Maret yang melarang secara tegas ASN atau perangkat desa, khususnya yang melayani masyarakat, untuk meminta THR," jelas Ajat. Larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Bogor, yang berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.