Mengenal Lebih Dekat Pelat Nomor Hijau: Identitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas

Pelat Nomor Hijau: Penanda Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas

Sistem registrasi kendaraan bermotor di Indonesia mengenal berbagai jenis pelat nomor, salah satunya adalah pelat nomor berwarna hijau. Berbeda dengan pelat nomor putih yang umum digunakan untuk kendaraan pribadi atau pelat nomor kuning untuk angkutan umum, pelat nomor hijau memiliki fungsi dan wilayah operasional yang spesifik. Keberadaannya seringkali luput dari perhatian masyarakat umum, namun memiliki peran penting dalam regulasi kendaraan di wilayah tertentu.

Pelat nomor hijau adalah identitas visual bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone). Pemberian pelat nomor ini diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini secara jelas menyebutkan bahwa pelat nomor hijau diperuntukkan bagi kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Wilayah Operasional Terbatas

Salah satu karakteristik utama dari kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah batasan wilayah operasionalnya. Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan. Saat ini, wilayah yang termasuk dalam kawasan perdagangan bebas dan memberlakukan penggunaan pelat nomor hijau meliputi:

  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Pelabuhan Sabang

Artinya, kendaraan dengan pelat nomor hijau tidak diperkenankan untuk dibawa atau digunakan di luar wilayah-wilayah tersebut. Hal ini berbeda dengan kendaraan yang menggunakan pelat nomor putih biasa, yang dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk yang berlaku.

Alasan di Balik Pembatasan Wilayah

Pembatasan wilayah operasional kendaraan berpelat nomor hijau berkaitan erat dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang mereka terima. Kendaraan-kendaraan ini, secara sederhana, dapat diartikan sebagai kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Oleh karena itu, keberadaan mereka dibatasi hanya di wilayah perdagangan bebas untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor.

Kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Listrik

Dalam perkembangan terbaru, terdapat perbedaan khusus untuk pelat nomor hijau yang digunakan pada kendaraan listrik. Pelat nomor hijau untuk kendaraan listrik memiliki dasar warna hijau dengan tulisan berwarna hitam, serta tambahan lis berwarna biru. Hal ini bertujuan untuk membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, sekaligus memberikan identitas khusus bagi kendaraan ramah lingkungan.

Sanksi Pelanggaran

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan pelat nomor hijau secara ilegal atau dengan nomor kendaraan palsu merupakan pelanggaran hukum. Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut dapat berupa denda, kurungan, atau bahkan penyitaan kendaraan. Selain itu, modifikasi pelat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan, juga merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Dengan memahami aturan dan regulasi terkait pelat nomor hijau, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan tertib dalam berlalu lintas, serta menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.