AirAsia Perketat Aturan Power Bank di Penerbangan: Prioritaskan Keselamatan Penumpang
AirAsia Perketat Aturan Power Bank di Penerbangan: Prioritaskan Keselamatan Penumpang
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – AirAsia memperketat kebijakan terkait penggunaan power bank di seluruh penerbangannya, efektif mulai 1 April 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi risiko keselamatan yang terkait dengan perangkat tersebut, sejalan dengan standar keselamatan penerbangan global.
Kebijakan baru ini mencakup larangan penggunaan power bank selama penerbangan, penyimpanan yang tepat, dan batasan kapasitas. AirAsia menegaskan komitmennya untuk melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat itu sendiri dari potensi bahaya yang disebabkan oleh baterai lithium-ion yang terkandung dalam power bank.
"AirAsia berkomitmen penuh untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi sesuai dengan praktik terbaik industri," ujar Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia. Penegasan ini mencerminkan keseriusan maskapai dalam mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.
Detail Kebijakan Baru AirAsia:
- Kapasitas Maksimal: Power bank yang diperbolehkan dibawa memiliki kapasitas maksimal 100 Watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh). Power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in.
- Penyimpanan: Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi, dan dilarang disimpan di kompartemen atas.
- Penggunaan: Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan, termasuk untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel.
- Bagasi: Power bank dilarang dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.
Sosialisasi dan Implementasi:
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, AirAsia akan meningkatkan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk:
- Pengingat Keselamatan: Pemasangan pengingat keselamatan di konter check-in.
- Pengumuman: Pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat.
AirAsia mengimbau seluruh penumpang untuk memeriksa dan memastikan bahwa power bank yang mereka bawa sesuai dengan kebijakan maskapai sebelum tiba di bandara. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses check-in dan boarding, serta menghindari potensi penundaan atau penyitaan power bank yang tidak memenuhi persyaratan.
Kebijakan AirAsia ini sejalan dengan peraturan mengenai barang berbahaya (dangerous goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama penerbangan, seperti kebakaran yang disebabkan oleh panas berlebih atau korsleting.
Dengan pengetatan aturan power bank ini, AirAsia berharap dapat meningkatkan kesadaran penumpang mengenai pentingnya keselamatan penerbangan dan menciptakan lingkungan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
AirAsia mengimbau penumpang untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.