Polisi Banyuasin Tindak Tegas Pemudik Nekat Lawan Arus: Sanksi Mundur 2 Km Jadi Viral

Tindakan Tegas Polres Banyuasin Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Saat Arus Mudik

Momentum arus mudik Lebaran 2025 diwarnai dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. Kejadian ini berlangsung di Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana seorang pengemudi mobil terpaksa menerima sanksi mundur sejauh 2 kilometer akibat nekat melawan arus di tengah kemacetan panjang. Aksi ini, yang terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, menuai beragam komentar dari warganet.

Peristiwa bermula ketika kemacetan parah melanda KM 65 Betung pada Jumat (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Ipda Wijoko Triyono, Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur yang bertugas sebagai Perwira Pengendali (Padal) di wilayah tersebut, berupaya keras mengurai kepadatan kendaraan dan memastikan kelancaran arus dari arah Jambi menuju Palembang. Di tengah kesibukannya mengatur lalu lintas, perhatian Ipda Wijoko tertuju pada sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BG-1435-BT. Mobil tersebut terlihat dengan sengaja melawan arus, berusaha mencari jalan pintas untuk keluar dari kemacetan.

Tanpa ragu, Ipda Wijoko menghentikan laju mobil tersebut. Dengan tegas, ia memerintahkan pengemudi untuk memundurkan kendaraannya sejauh 2 kilometer, kembali ke jalur yang seharusnya. Tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar dan mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami memahami betul bahwa situasi mudik seringkali memicu ketidaksabaran pengendara. Namun, melawan arus bukanlah solusi, melainkan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, saya secara spontan mengambil tindakan tegas dengan memaksa kendaraan tersebut untuk kembali ke jalur yang benar dan mundur sejauh 2 kilometer," jelas Ipda Wijoko kepada awak media.

Tanpa disangka, aksi penegakan hukum yang dilakukan Ipda Wijoko terekam oleh seorang kernet truk tronton yang berada di belakang mobil pelanggar. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan dengan cepat menjadi viral, memicu berbagai reaksi dari warganet. Beberapa warganet memberikan apresiasi atas ketegasan polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas, sementara yang lain menyoroti dampak kemacetan yang membuat pengendara nekat mengambil risiko.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan yang diambil oleh Ipda Wijoko. Beliau menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berkendara, terutama selama musim mudik yang rentan dengan kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pemudik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang dapat memperparah kemacetan. Keselamatan, menurutnya, harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan mudik.

Imbauan Keselamatan Bagi Pemudik

Berikut adalah beberapa imbauan keselamatan yang perlu diperhatikan oleh para pemudik:

  • Patuhi Rambu Lalu Lintas: Jangan melawan arus, menerobos lampu merah, atau melakukan manuver berbahaya lainnya.
  • Jaga Jarak Aman: Hindari mengikuti kendaraan di depan terlalu dekat.
  • Istirahat Cukup: Jika merasa lelah, segera beristirahat di tempat yang aman dan nyaman.
  • Periksa Kendaraan: Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan jauh.
  • Siapkan Diri: Pastikan kondisi fisik dan mental prima sebelum mengemudi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pemudik bahwa kesabaran dan kedisiplinan adalah kunci utama dalam berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.