Sumatera Utara Tetapkan Idul Fitri 31 Maret Setelah Hilal Gagal Teramati di Medan

markdown MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah hilal, atau bulan sabit penanda awal bulan Syawal, tidak berhasil terlihat di Kota Medan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

"Karena hilal tidak terlihat, maka bulan Ramadhan tahun ini akan digenapkan menjadi 30 hari," tegas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Juliadi Zurdani Harahap, kepada awak media di Gedung Pemprov Sumut.

Pengamatan hilal yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan menunjukkan hasil yang serupa. Kepala Balai BMKG Wilayah I Medan, Hendro Nugroho, menjelaskan bahwa ketinggian hilal pada hari tersebut hanya mencapai 1,26 derajat dengan elongasi 1,15 derajat. Angka ini berada jauh di bawah kriteria yang ditetapkan dalam kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat untuk dapat dinyatakan terlihat.

Dengan demikian, berdasarkan hasil rukyatul hilal (pengamatan hilal) dan perhitungan hisab (astronomi), Pemprov Sumut menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini sejalan dengan potensi keputusan yang akan diambil secara nasional melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat Sumatera Utara dalam mempersiapkan perayaan Idul Fitri. Umat Muslim diimbau untuk mempersiapkan diri menyambut hari kemenangan dengan penuh sukacita dan meningkatkan ibadah serta amalan-amalan baik.

Berikut poin-poin penting terkait penetapan Idul Fitri di Sumatera Utara:

  • Tanggal Idul Fitri: 31 Maret 2025
  • Alasan: Hilal tidak terlihat di Medan
  • Ketinggian Hilal: 1,26 derajat
  • Elongasi: 1,15 derajat
  • Standar MABIMS: Ketinggian minimal 3 derajat, elongasi 6,4 derajat
  • Pernyataan Pemerintah: Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari