Wacana Domisili Caleg: Dukungan Terpilih untuk DPRD, Pertimbangan Lain untuk DPR RI

Wacana Domisili Caleg: Dukungan Terpilih untuk DPRD, Pertimbangan Lain untuk DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon legislatif (caleg) yang harus berdomisili di daerah pemilihan (dapil) terkait. Ia menyatakan dukungannya terhadap syarat domisili tersebut, namun dengan catatan penting yang membedakan antara pemilihan anggota DPRD dan DPR RI.

Dede Yusuf menekankan bahwa penerapan syarat domisili bagi caleg DPRD sangat tepat. Hal ini didasarkan pada peran dan fungsi DPRD yang lebih terfokus pada pengawasan dan penganggaran kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Keterikatan geografis dengan daerah pemilihan dinilai krusial untuk memastikan efektivitas pengawasan dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan lokal.

"Kewenangan DPRD sangat spesifik, berkaitan erat dengan isu-isu lokal," ujar Dede Yusuf dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). "Oleh karena itu, syarat domisili bagi caleg DPRD sangat relevan untuk menjamin wakil rakyat yang memahami dan peduli dengan permasalahan di dapilnya."

Namun, pandangan ini berbeda ketika membahas syarat domisili untuk caleg DPR RI. Dede Yusuf menjelaskan bahwa kewenangan DPR RI jauh lebih luas, mencakup pembuatan dan pengawasan undang-undang nasional, serta pengawasan terhadap Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Presiden (Perpres). Lingkup kerja yang bersifat nasional ini, menurutnya, tidak dapat dibebani oleh persyaratan domisili yang ketat.

"DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang bersifat nasional," tegas Dede Yusuf. "Menuntut seluruh caleg DPR RI untuk berdomisili di dapilnya akan menjadi hambatan yang signifikan, khususnya mengingat perkembangan seperti rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)."

Lebih lanjut, Dede Yusuf menyarankan agar anggota DPR RI menunjukkan komitmen dan kontribusi nyata kepada daerah pemilihannya minimal selama dua tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterwakilan yang substansial, bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administratif. Ia menolak keras praktik caleg yang tiba-tiba menunjuk suatu dapil tanpa adanya rekam jejak kinerja di daerah tersebut.

"Yang perlu ditekankan bukanlah hanya domisili, tetapi juga rekam jejak dan kontribusi nyata di dapil," imbuhnya. "Selama dua tahun saja sudah cukup untuk menunjukkan komitmen. Jangan sampai hanya sekadar memanfaatkan dapil untuk tujuan elektoral semata."

Gugatan yang diajukan oleh delapan mahasiswa ke MK, teregistrasi dengan nomor 7/PUU-XXIII/2025, meminta perubahan syarat caleg terkait domisili. Para pemohon antara lain Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara. Perdebatan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara representasi lokal dan skala nasional dalam sistem politik Indonesia.

Dede Yusuf berharap agar MK dapat mempertimbangkan dengan matang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Pertimbangan yang matang dibutuhkan untuk memastikan terciptanya sistem kepemiluan yang adil, efektif, dan representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.