Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar, Diberhentikan Kerja Usai Kembali dari Libur
Kontroversi Pemecatan Petugas Damkar Depok: Sandi Butar Butar Diberhentikan Usai Libur
Kabar mengejutkan datang dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Sandi Butar Butar, seorang petugas Damkar, mengaku menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada hari Sabtu (29/3/2025), tepat setelah dirinya kembali bertugas usai libur. Pemecatan ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan terkait prosedur dan alasan yang mendasari keputusan tersebut.
"Iya, saya baru menerima suratnya hari ini," ungkap Sandi kepada Kompas.com, mengkonfirmasi kabar pemecatannya. Surat pemutusan kontrak tersebut bernomor 800/201-PO.Damkar, tertanggal 27 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Alasan pemutusan kontrak kerja ini, menurut surat tersebut, adalah hasil kajian berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandi selama bekerja. Isi surat secara tegas menyatakan bahwa Dinas Damkar Depok memutuskan hubungan kerja Sandi Butar Butar sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO, Dinas Damkar Depok berhak memutus perjanjian kerja secara sepihak jika petugas yang bersangkutan dianggap tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, melanggar ketentuan yang ditetapkan Dinas, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemecatan Sandi Butar Butar.
Serangkaian Surat Peringatan Sebelum Pemecatan
Sebelum pemutusan kontrak ini, Sandi Butar Butar diketahui telah menerima empat surat peringatan (SP) setelah dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. Surat peringatan ini menjadi dasar bagi tindakan pemecatan yang kontroversial ini.
Berikut adalah rincian surat peringatan yang diterima Sandi Butar Butar:
- SP 1 (13 Maret 2025): Sandi dianggap melanggar karena tidak masuk kerja pada hari piketnya (12 Maret 2025). Sandi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya telah ia laporkan kepada atasannya karena urusan keluarga dan berjanji akan kembali bertugas pada piket berikutnya.
- SP 2 (17 Maret 2025): Sandi dinilai lalai dan tidak mengikuti apel pagi. Sandi berdalih bahwa ia telah mengkomunikasikan masalah transportasi ke UPT Bojongsari kepada Dinas Damkar, mengingat dirinya tidak memiliki kendaraan pribadi.
- SP 3 (18 Maret 2025): Sandi dianggap melanggar karena menggunakan fasilitas Dinas Damkar (unit tempur) tanpa izin.
- SP 4 (20 Maret 2025): Sandi dituduh memberikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Reaksi Sandi Butar Butar
Menanggapi pemecatannya dan serangkaian surat peringatan yang diterimanya, Sandi Butar Butar menyatakan kebingungannya. "Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan," ungkap Sandi, merasa bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil.
Riwayat Kontrak Kerja Sandi Butar Butar
Perlu diketahui bahwa pada akhir tahun 2024, kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok memang tidak diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, yang menyatakan bahwa Sandi telah bekerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024. Namun, beberapa bulan kemudian, Sandi kembali dipekerjakan setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi pada 10 Maret 2025.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kembalinya Sandi bekerja di Damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok, Supian Suri. Melalui kontrak kerja baru tersebut, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
Kasus pemecatan Sandi Butar Butar ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Damkar Kota Depok. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai alasan-alasan yang mendasari pemecatan ini, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan hak-hak Sandi Butar Butar terpenuhi.