Anggota Polisi di Sukabumi Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ditahan dan Dicopot dari Jabatan

Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Tegas

SUKABUMI - Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, dengan inisial HM (39), tengah menghadapi proses hukum dan kode etik atas dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain. Kasus ini mencoreng citra kepolisian dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, mengkonfirmasi penahanan HM dan menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. "Terduga pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik profesi," ujar AKP Sumarno.

Sebagai konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut, HM kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan bahwa HM tidak menyalahgunakan posisinya selama proses hukum berlangsung. AKP Sumarno menambahkan, "Sesuai prosedur yang berlaku, yang bersangkutan langsung kami amankan dan jabatannya dicopot. Statusnya kini berada di bawah pengawasan Propam hingga proses sidang etik selesai."

Kasus ini bermula dari laporan HRM yang merasa menjadi korban perselingkuhan antara istrinya dengan oknum polisi tersebut. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada tanggal 13 Maret 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan perzinahan dan atau perbuatan cabul ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan sorotan media. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kode etik. Pihak kepolisian sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku menyimpang dari anggotanya.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Oknum polisi HM (39) dari Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, ditahan Propam atas dugaan perselingkuhan.
  • HM dilaporkan oleh HRM yang menduga istrinya berselingkuh dengan HM.
  • HM telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan dicopot dari jabatannya.
  • Kasus ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
  • Pihak kepolisian menjamin proses hukum yang transparan dan adil.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan penegakan kode etik yang ketat untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap anggota kepolisian bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.