Pria di Pinrang Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Istri Teman
Oknum 'Mediator' di Pinrang Diduga Lakukan Tindak Pidana
Pinrang, Sulawesi Selatan – Seorang pria bernama Sahar (32) kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Pinrang atas dugaan tindak pidana penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan istri dari temannya sendiri. Kasus ini bermula dari niat pelaku yang menawarkan diri untuk menjadi mediator dalam permasalahan rumah tangga antara korban dan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan teman dari suami korban. "Pelaku ini awalnya berpura-pura ingin membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga korban dengan suaminya," ujar Iptu Andi Reza kepada awak media, Sabtu (29/3/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula pada Januari 2025 lalu. Pelaku menjemput korban dari rumah temannya dengan alasan akan mempertemukannya dengan sang suami untuk proses mediasi. Namun, niat pelaku ternyata menyimpan agenda tersembunyi.
"Pelaku menjemput korban dengan dalih akan mempertemukan dengan suaminya, tetapi malah membawa korban ke rumahnya sendiri. Pelaku beralasan akan menghubungi suami korban untuk melakukan mediasi di rumahnya," ungkap Iptu Andi Reza.
Alih-alih menghubungi suami korban, pelaku justru mengurung korban di rumahnya selama kurang lebih satu minggu. Dalam kurun waktu tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan berulang kali di bawah ancaman.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu, lalu memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan secara berulang kali selama kurang lebih satu minggu," jelasnya.
Korban tidak dapat melarikan diri karena pelaku selalu memastikan pintu rumah terkunci rapat. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah suaminya. Ironisnya, pelaku sempat berpesan kepada suami korban agar tidak meninggalkan istrinya karena kondisinya yang sedang hamil.
Pelaku Ditangkap di Sulawesi Barat
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Pinrang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Senin (24/3) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku," pungkas Iptu Andi Reza. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Dampak Psikologis Korban
Selain proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. Trauma yang dialami korban akibat kejadian ini tentunya sangat mendalam. Polres Pinrang bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Imbauan Kepolisian
Iptu Andi Reza juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita, agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal. Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika orang tersebut memiliki niat yang tidak jelas. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.