Pelayanan Pajak Beralih ke Digital Selama Libur Panjang, Masyarakat Tetap Bisa Lapor SPT
Transisi Layanan Pajak ke Platform Digital Selama Libur Nyepi dan Lebaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan mengalihkan pelayanan tatap muka ke platform digital selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun kantor pajak fisik tidak beroperasi sementara waktu.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menutup layanan tatap muka mulai dari tanggal [tanggal mulai] hingga [tanggal selesai], dan akan kembali beroperasi normal pada tanggal [tanggal mulai operasi]. Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya melalui berbagai layanan daring yang telah disediakan. Langkah ini mencerminkan komitmen DJP dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Akses Layanan Pajak Digital Selama Libur
Masyarakat tidak perlu khawatir akan terhambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau mengakses layanan perpajakan lainnya. DJP telah menyediakan berbagai kanal digital yang dapat diakses dengan mudah, antara lain:
- Pelaporan SPT Tahunan via e-Filing: Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui platform e-Filing yang tersedia di situs web DJP.
- Layanan Lupa EFIN: Bagi yang lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan pemulihan EFIN dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
- Konsultasi Perpajakan: DJP menyediakan layanan konsultasi perpajakan melalui chatbot yang tersedia di situs web resmi DJP dan aplikasi M-Pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan seputar perpajakan secara cepat dan mudah.
- Akses Layanan Administrasi Perpajakan: Layanan administrasi perpajakan untuk tahun pajak 2025 dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Kalkulator Pajak: Tersedia kalkulator pajak yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak dan situs web DJP untuk membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajaknya.
Dengan memanfaatkan layanan-layanan digital ini, wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. DJP mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan digital yang telah disediakan selama masa libur.
Relaksasi Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada wajib pajak, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga [tanggal perpanjangan]. Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dalam periode relaksasi ini tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tetap sesuai ketentuan, yaitu pada tanggal [tanggal batas akhir]. DJP berharap relaksasi ini dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan dengan lebih baik.
Peningkatan Layanan dan Inovasi DJP
Langkah pengalihan pelayanan ke platform digital selama masa libur ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. DJP terus berupaya untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menghadirkan inovasi-inovasi baru yang dapat mempermudah proses perpajakan.
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan dan senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak, DJP optimis dapat terus meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.