Tragedi di Medan: Pria Ditangkap Atas Pembunuhan Brutal Anak Balita Kekasihnya

Kasus Pembunuhan Anak Balita Menggemparkan Kota Medan

Medan, Sumatera Utara – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah Kota Medan. Zul Iqbal, seorang pria berusia 38 tahun, kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan atas dugaan pembunuhan terhadap AYP, seorang anak balita berusia tiga tahun yang merupakan anak dari kekasihnya sendiri. Tragedi ini mengguncang keluarga korban dan masyarakat luas, memicu kemarahan dan tuntutan atas keadilan.

Kombes Gidion Arif Setyawan, Kepala Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa AYP dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa, 25 Maret 2025, dan telah dimakamkan. Awalnya, pihak keluarga mengira kematian korban disebabkan oleh sakit. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah keluarga melihat foto-foto korban sebelum meninggal. Luka lebam di sekujur tubuh AYP menimbulkan tanda tanya besar.

Ibu korban, Pia, yang merasa curiga terhadap Zul Iqbal, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Maret 2025. Pia menuturkan bahwa ia sempat menitipkan anaknya kepada pelaku selama tiga hari, sejak tanggal 22 Maret 2025. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Proses Penyelidikan dan Hasil Autopsi

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggalian makam (ekshumasi) pada hari Jumat, 28 Maret 2025, untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasil ekshumasi menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang menyebabkan kematian AYP. Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, bahwa korban mengalami luka memar yang parah di berbagai bagian tubuh, termasuk dahi, kelopak mata, bibir, lengan, jari kaki, kaki, punggung, paha, dan dada.

"Hasil otopsi menunjukkan bahwa empedu korban pecah dan terdapat kemerahan pada tenggorokan, yang mengindikasikan adanya kekerasan," ujar Kombes Gidion.

Lebih lanjut, Kombes Gidion menambahkan bahwa pelaku diduga melakukan penyiksaan dengan cara menggantung korban menggunakan handuk dari kamar mandi hingga kaki korban tergantung. Tindakan keji ini menyebabkan tulang leher korban patah.

Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Zul Iqbal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Korban: AYP, anak balita berusia 3 tahun.
  • Pelaku: Zul Iqbal, 38 tahun, pacar ibu korban.
  • Tindak Pidana: Pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 80 Ayat 3 jo 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
  • Lokasi: Medan, Sumatera Utara.
  • Kronologi: Korban dititipkan kepada pelaku, ditemukan luka lebam, keluarga melapor, dilakukan ekshumasi, pelaku ditangkap.