Kejagung Pastikan Mutu Pertamax Sesuai Standar, Himbau Publik Tetap Percaya Produk Dalam Negeri

Kejagung Pastikan Kualitas Pertamax Terjamin, Imbau Publik Tetap Gunakan Produk Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jaminan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax produksi PT Pertamina memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tanggapan atas pergerakan konsumen yang beralih ke SPBU swasta menyusul penetapan tersangka Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kasus dugaan korupsi. Febrie menegaskan bahwa Kejagung telah berkoordinasi langsung dengan Pertamina untuk melakukan pengujian terbuka terhadap produk BBM mereka, termasuk Pertamax, guna memastikan kualitas dan keamanan produk tersebut bagi konsumen.

"Pengujian telah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan produk-produk BBM yang dikonsumsi masyarakat, termasuk Pertamax, memenuhi standar yang berlaku," ujar Febrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Hasil pengujian tersebut telah diterima Kejagung, dan berdasarkan hasil tersebut, Jampidsus mengimbau masyarakat agar tetap percaya dan menggunakan produk BBM Pertamina. "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berpindah ke SPBU lain dan tetap menggunakan produk dalam negeri. Kita harus mendukung produk-produk kita sendiri," tegasnya.

Meskipun demikian, Jampidsus mengakui adanya praktik blending atau pengoplosan BBM yang terjadi pada periode 2018-2023, periode yang kini tengah menjadi fokus penyidikan Kejagung. "Praktik tersebut menjadi bagian dari kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan, dan tentunya hal tersebut merupakan pelanggaran," jelas Febrie. Ia menekankan bahwa proses penyidikan yang sedang berjalan menandakan adanya pelanggaran yang dilakukan, dan Kejagung akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Penyidikan ini berfokus pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Dugaan korupsi tersebut terkait praktik pembelian Pertalite dengan harga Pertamax, yang kemudian dicampur (di-blending) untuk menjadi Pertamax. "Tersangka RS melakukan pembelian dengan harga Ron 92 (Pertamax), namun yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending untuk menjadi Ron 92. Praktik ini jelas merupakan pelanggaran," ungkap Kejagung dalam keterangan persnya pada Selasa (25/2/2025).

Kejagung saat ini tengah berupaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM di Indonesia. Dengan memastikan kualitas Pertamax tetap terjaga dan menindak tegas pelaku korupsi, Kejagung berharap kepercayaan publik terhadap Pertamina dan produk-produknya dapat kembali pulih. Langkah-langkah yang diambil ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor energi nasional.

  • Ringkasan poin penting:
    • Kejagung memastikan Pertamax memenuhi standar.
    • Imbauan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan produk Pertamina.
    • Pengakuan adanya praktik blending pada periode 2018-2023.
    • Penetapan tersangka Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
    • Upaya Kejagung untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor energi.