Tragedi di Ponorogo: Mantan Suami Tega Bacok Mantan Istri dan Kakak Ipar Akibat Perselisihan Keluarga
Amarah Berujung Tragis: Seorang Pria di Ponorogo Tega Melukai Mantan Istri dan Kakak Ipar dengan Sajam
Ponorogo digegerkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sugito (47), warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, terhadap mantan istrinya, Sutiyem (40), dan kakak iparnya, Nyomir (50), warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, dan mengakibatkan kedua korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan keluarga korban mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara Sugito dan Sutiyem. Diduga, pemicunya adalah masalah nafkah untuk anak-anak mereka. Sumardi, kakak dari Sutiyem, menuturkan bahwa Sugito berniat membelikan pakaian untuk anak-anaknya, namun Sutiyem menolak dan meminta Sugito untuk pergi.
"Awalnya pelaku datang dengan maksud memberikan sesuatu untuk anak-anaknya. Tapi korban menolak dan menyuruh pelaku pergi," ujar Sumardi.
Penolakan tersebut diduga memicu emosi Sugito. Dalam keadaan kalap, ia mengambil sebilah sabit dari dapur dan langsung menyerang Sutiyem. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam tersebut. Nyomir yang berusaha melerai pertikaian justru turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kedua korban dilarikan ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan intensif. Meskipun dalam kondisi sadar, keduanya masih dalam keadaan lemas dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolres Ponorogo melalui Kasatreskrim, AKP Joko Susilo, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Ponorogo setelah melakukan penganiayaan. Saat ini, Sugito telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif sebenarnya dari tindakan brutalnya.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Joko Susilo.
Proses Hukum Menanti
Pihak kepolisian akan menjerat Sugito dengan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai beberapa tahun penjara.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Ponorogo. Banyak pihak menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak berwajib mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan keluarga.
Daftar Luka Korban
Berikut adalah daftar luka yang dialami korban:
- Sutiyem: Luka parah di kepala dan tangan akibat sabetan sabit.
- Nyomir: Luka-luka akibat sabetan saat berusaha melerai.
Kondisi Terkini Korban
Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kondisi mereka stabil, namun masih memerlukan pemantauan medis lebih lanjut.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah melakukan aksinya, pelaku Sugito langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Saat ini, ia ditahan di Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.