Terduga Pemeras Berkedok 'Jatah Lebaran' Dibekuk Polres Kubu Raya
Oknum Peminta 'Jatah Lebaran' Berujung di Sel Tahanan
KUBU RAYA, KALBAR - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (55) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pemilik bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Ambawang, Kubu Raya, yang merasa resah dengan tindakan pelaku.
Menurut keterangan Iptu Hafiz Febrandani, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.20 WIB. Pelaku mendatangi bengkel korban dengan maksud meminta 'jatah Lebaran' berupa minuman kaleng. Awalnya, korban memberikan 10 krat minuman botol kecil, namun pelaku menolak dan meminta diganti dengan minuman kaleng.
"Pelaku tidak terima dengan pemberian tersebut dan memaksa korban untuk memberikan minuman kaleng. Sempat terjadi perdebatan, dan pelaku kemudian pulang," ungkap Iptu Hafiz.
Namun, masalah tidak berhenti di situ. Pelaku kembali mendatangi bengkel korban dengan emosi yang memuncak. Ia mengamuk dan mengancam pemilik bengkel menggunakan sebatang besi. Keributan pun tak terhindarkan hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Merasa terancam, pemilik bengkel kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," jelas Iptu Hafiz.
Saat ini, BS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan ini. Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan serupa.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya. Jangan ragu untuk melapor jika ada tindakan kriminalitas di sekitar Anda," tegasnya.
Atas perbuatannya, BS terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Pemerasan
- Pengancaman
- Jatah Lebaran
- Minuman Kaleng
- Kubu Raya
- Polres Kubu Raya
- Bengkel
- Pasal 368 KUHP
- Pasal 335 KUHP
- Premanisme