Polemik Pembangunan Eiger Camp di Bandung Barat: Antara Izin, Tata Ruang, dan Potensi Dampak Lingkungan
Polemik Pembangunan Eiger Camp di Bandung Barat: Antara Izin, Tata Ruang, dan Potensi Dampak Lingkungan
Pembangunan Eiger Camp, sebuah proyek wisata alam yang digagas oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri di kawasan Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di area perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) ini menuai kontroversi setelah viral di media sosial dan berujung pada penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.
Penyegelan dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Penyegelan yang dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan Eiger Camp dihentikan karena tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti banjir dan longsor. Satpol PP juga menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi pembangunan, khususnya terkait tidak adanya barcode yang memungkinkan pengecekan keabsahan dokumen.
Bangunan yang sudah berdiri berupa tiang pancang dan fondasi. Lokasi pembangunan berada di area resapan air, hutan dan kebun teh. Satpol PP menyinyalir pembangunan tersebut ilegal.
Klaim Eiger Terkait Perizinan yang Lengkap
Di sisi lain, pihak Eiger melalui penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi, mengklaim bahwa proyek ini telah mengantongi seluruh dokumen dan perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Jemy juga menyatakan bahwa penyegelan oleh Satpol PP hanya bersifat sementara akibat miskomunikasi terkait barcode pada PBG yang kini telah diselesaikan.
Menurut informasi yang beredar, Eiger Camp telah mengajukan izin sejak November 2021 dengan menggunakan lahan seluas 482.000 meter persegi milik PTPN VIII. Dokumen-dokumen yang diklaim telah diperoleh meliputi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, AMDAL, ANDALALIN, hingga surat persetujuan bangunan gedung. Dokumen tersebut diajukan sejak bulan November 2021. Luas lahan yang diajukan seluas 482.000 meter persegi milik PT Perkebunan Nusantara VIII.
Kesesuaian Tata Ruang dan Rekomendasi Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan Eiger Camp termasuk dalam Zona B4 yang memiliki karakteristik sebagai kawasan dengan kualitas daya dukung lingkungan sedang dan sesuai untuk budidaya pertanian. Hal ini membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kegiatan pariwisata berbasis alam.
Dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang KBB Nomor 654/PUTR/SP-56/IX/2022, disebutkan bahwa site plan pembangunan Eiger Camp mencakup luas lahan 482.000 m2 dengan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 368.033 m2. Lahan juga dialokasikan untuk kolam retensi, area helipad, parkir, dan fasilitas lainnya, dengan koefisien dasar bangunan hanya dua persen dari izin yang diberikan. Untuk mitigasi potensi banjir, Eiger juga mengklaim telah memperoleh rekomendasi teknis Peil Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang menyatakan bahwa area tersebut aman. Eiger berkewajiban untuk membuat saluran air, membuat bak atau sumur resapan, sampai wajib ada perbaikan pada saluran air yang ada agar bisa mengalirkan air ke lokasi perairan umum.
Perspektif Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH)
Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti, berpendapat bahwa kawasan Eiger Camp tidak termasuk dalam kawasan lereng Tangkuban Parahu karena berada di bawah ketinggian 1.000 mdpl, sehingga perizinannya terakomodasi dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII. Thio juga menyatakan bahwa perizinan Eiger Camp sudah lengkap dan terpasang di lokasi proyek. Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Lembang, Cucu Supriatna, yang menyatakan bahwa proyek Eiger Camp berada di luar kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Daftar Dokumen yang Diajukan
Berikut adalah daftar dokumen yang diklaim telah diajukan oleh pihak Eiger Camp:
- Izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Polemik pembangunan Eiger Camp ini menyoroti kompleksitas perizinan, tata ruang, dan potensi dampak lingkungan dalam pembangunan sebuah proyek wisata. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak Eiger, diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.