Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Harga Tembus Rp 1.806.000 Per Gram
Harga Emas Antam Kembali Ukir Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren positif. Pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, harga emas batangan 24 karat kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, menandai peningkatan signifikan dalam nilai investasi emas.
Kenaikan Harga yang Signifikan
Emas Antam mencatat harga Rp 1.806.000 per gram, naik sebesar Rp 14.000 dari rekor sebelumnya yang tercatat. Kenaikan ini menunjukkan daya tarik emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global. Investor melihat emas sebagai pelindung nilai aset mereka, mendorong permintaan dan harga emas terus meningkat.
Harga Emas dalam Berbagai Ukuran
Berikut adalah rincian harga emas Antam dalam berbagai ukuran pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp 953.000
- 1 gram: Rp 1.806.000
- 2 gram: Rp 3.552.000
- 3 gram: Rp 5.303.000
- 5 gram: Rp 8.805.000
- 10 gram: Rp 17.555.000
- 25 gram: Rp 43.762.000
- 50 gram: Rp 87.445.000
- 100 gram: Rp 174.812.000
- 250 gram: Rp 436.765.000
- 500 gram: Rp 873.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 1.746.600.000
Analisis Pergerakan Harga Emas Sepekan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi, bergerak dalam rentang Rp 1.759.000 hingga Rp 1.806.000 per gram. Pergerakan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar global, kebijakan moneter, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Tren Harga Emas Sebulan Terakhir
Jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir, tren harga emas Antam cenderung naik. Harga emas bergerak dari Rp 1.672.000 hingga mencapai puncaknya di Rp 1.806.000 per gram. Ini mengindikasikan bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak orang.
Harga Buyback Emas Antam Juga Naik
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000, menjadi Rp 1.657.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan Anda.
Implikasi Pajak Pembelian Emas
Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.
Kenaikan harga emas ini menjadi momentum penting bagi investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi pada logam mulia ini. Dengan rekor harga yang baru, emas semakin menegaskan posisinya sebagai aset investasi yang menjanjikan di tengah dinamika pasar keuangan global.