Apresiasi Pengabdian: Wali Kota Depok Beri Izin ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, Supian Suri mengizinkan para ASN yang memegang tanggung jawab atas mobil dinas untuk menggunakan kendaraan tersebut sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.

"Kami memberikan izin kepada rekan-rekan ASN yang memang telah dipercaya untuk memegang kendaraan dinas, agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan mudik," ujar Supian Suri, Jumat (28/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan matang. Salah satu faktor utama adalah kondisi kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan ASN Pemkot Depok. Supian Suri menyadari bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban transportasi mereka, terutama saat momen mudik yang seringkali penuh tantangan.

Alasan Pemberian Izin Mudik dengan Mobil Dinas

Beberapa alasan yang mendasari kebijakan ini antara lain:

  • Apresiasi Pengabdian: Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN Pemkot Depok selama ini.
  • Memudahkan Transportasi: Tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga mobil dinas dapat menjadi solusi transportasi yang memadai untuk mudik.
  • Efisiensi Pengawasan: Jika mobil dinas tidak digunakan, maka pengawasan terhadap aset tersebut akan menjadi lebih sulit dan berpotensi menimbulkan masalah.
  • Ketepatan Waktu Kembali: Dengan fasilitas ini, diharapkan ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu setelah libur Lebaran, tanpa terhambat masalah transportasi.

Namun, Supian Suri menekankan bahwa izin penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan tanpa syarat. ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan kendaraan tersebut. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, ASN yang bersangkutan wajib mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab Penuh di Tangan ASN

"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau kerusakan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Mereka wajib mengganti kerugian negara apabila hal tersebut terjadi," tegas Supian Suri.

Supian Suri juga menjelaskan bahwa status mobil dinas tetap sebagai fasilitas negara yang melekat pada pegawai selama belum ada pencabutan dari Pemkot Depok. Tanggung jawab atas mobil dinas tetap berada di tangan ASN yang bersangkutan, terlepas dari di mana pun mobil tersebut berada.

"Pada prinsipnya, baik dibawa mudik maupun tidak, tanggung jawab atas mobil dinas tetap melekat pada ASN yang telah diamanahkan," pungkas Supian Suri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para ASN Pemkot Depok, sekaligus memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.