Era Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital: PP Tuntas Disahkan, Batasan Usia dan Sanksi Platform Diberlakukan
Era Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital: PP Tuntas Disahkan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tuntas, pada hari Jumat, 28 Maret 2025. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya dan dampak negatif yang mungkin timbul dari interaksi mereka di dunia maya.
Dalam acara pengesahan yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. Kehadiran ratusan anak-anak dan siswa juga menjadi simbol pentingnya perlindungan anak dalam era digital ini.
Fokus Utama PP Tuntas:
PP Tuntas hadir sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang paparan anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai, eksploitasi komersial, dan ancaman terhadap data pribadi mereka di platform media sosial. Beberapa poin utama dalam PP ini meliputi:
- Pembatasan Usia Akses Media Sosial: Salah satu fokus utama PP Tuntas adalah menetapkan batasan usia minimal bagi anak-anak untuk memiliki akun media sosial sendiri. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya penundaan pembuatan akun mandiri hingga anak-anak mencapai tingkat kematangan yang sesuai. Meskipun demikian, penggunaan akun media sosial orang tua dengan pendampingan tetap diperbolehkan.
- Kriteria Tumbuh Kembang: Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tambahan setingkat menteri untuk mengatur secara lebih rinci mengenai kriteria tumbuh kembang yang harus dipenuhi anak-anak sebelum memiliki akun media sosial mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang memadai untuk menghadapi tantangan dan risiko di dunia digital.
-
Sanksi bagi Platform: PP Tuntas juga memberikan perhatian serius terhadap tanggung jawab platform media sosial dalam melindungi anak-anak. Platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka. Platform juga dilarang melakukan profiling data anak dan memperlakukan mereka sebagai komoditas.
Bagi platform yang melanggar ketentuan ini, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari teguran hingga penutupan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, dan bukan kepada orang tua atau anak.
-
Perlindungan Data Pribadi Anak: PP Tuntas menekankan pentingnya perlindungan data pribadi anak di ranah digital. Platform media sosial dilarang melakukan profiling data anak untuk tujuan komersial atau lainnya yang dapat membahayakan kepentingan anak.
Tanggapan dan Harapan
Pengesahan PP Tuntas ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi-organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak. Mereka berharap bahwa PP ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Namun, beberapa pihak juga menyoroti perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan anak-anak, mengenai isi dan tujuan PP Tuntas. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat segera menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih rinci agar PP ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Dengan disahkannya PP Tuntas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari bahaya dan dampak negatif media sosial, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di era digital ini.
PP Tuntas diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Implementasi yang efektif dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan PP ini dalam melindungi generasi penerus bangsa.