Kemendagri Matangkan Wewenang Dewan Aglomerasi untuk Kawasan Jabodetabekjur
Kemendagri Matangkan Wewenang Dewan Aglomerasi untuk Kawasan Jabodetabekjur
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji dan merumuskan secara intensif substansi kewenangan Dewan Aglomerasi. Lembaga ini diproyeksikan menjadi kunci dalam menyelaraskan dan memastikan efektivitas pembangunan wilayah aglomerasi Jakarta dan sekitarnya, yang meliputi wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur). Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan pembangunan kawasan yang kompleks, khususnya dalam konteks mitigasi bencana. Proses perumusan ini melibatkan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan terwujudnya kerangka kerja yang komprehensif dan operasional.
Pernyataan Wamendagri ini disampaikan pada Rabu (5/3/2025) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jatiasih, Kota Bekasi. Bima Arya menekankan pentingnya Dewan Aglomerasi dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan efektif. Ia menjelaskan bahwa selama ini, upaya kolaborasi antar daerah dalam kawasan Jabodetabekjur telah dilakukan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP). Namun, BKSP dinilai memerlukan revitalisasi untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya dalam menghadapi tantangan pembangunan, khususnya dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana. Dewan Aglomerasi diharapkan mampu menggantikan dan meningkatkan peran BKSP tersebut.
Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan fokus utama kewenangan Dewan Aglomerasi adalah pencegahan bencana. Kerentanan wilayah Jabodetabekjur terhadap berbagai jenis bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi, mengharuskan adanya koordinasi dan perencanaan yang terintegrasi. Dewan Aglomerasi diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan strategi dan kebijakan pencegahan bencana yang komprehensif, dengan melibatkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Jabodetabekjur. Perencanaan yang matang dan terintegrasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana dan melindungi masyarakat.
Kemendagri menargetkan penyelesaian rumusan substansi kewenangan Dewan Aglomerasi dalam tahun ini. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di masing-masing daerah. Sinkronisasi dengan RPJMD dinilai krusial agar rencana pembangunan aglomerasi dapat terintegrasi secara optimal dengan rencana pembangunan daerah. Wamendagri optimistis proses perumusan ini dapat berjalan cepat dan tepat waktu sehingga Dewan Aglomerasi dapat segera dibentuk dan menjalankan fungsinya secara efektif.
Proses penyusunan substansi kewenangan Dewan Aglomerasi melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabekjur. Kemendagri berkomitmen untuk memastikan agar Dewan Aglomerasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan operasional yang efektif, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan Jabodetabekjur. Proses penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat mendorong sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat di antara pemerintah daerah di wilayah tersebut, guna menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Pentingnya sinkronisasi dengan RPJMD: Keberhasilan Dewan Aglomerasi sangat bergantung pada sinkronisasi dengan RPJMD masing-masing daerah di wilayah Jabodetabekjur. Hal ini memastikan agar program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Aglomerasi selaras dengan prioritas pembangunan daerah.