Lampu Hijau Mudik: ASN Depok Diizinkan Manfaatkan Kendaraan Dinas
Lampu Hijau Mudik: ASN Depok Diizinkan Manfaatkan Kendaraan Dinas
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengambil langkah progresif dengan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri. Keputusan ini diumumkan oleh Walikota Depok, Supian Suri, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN dalam melayani masyarakat Depok.
Pertimbangan Kebijakan
Supian Suri menjelaskan bahwa izin penggunaan mobil dinas ini diberikan setelah mempertimbangkan beberapa faktor krusial. Salah satu pertimbangan utama adalah tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi. Dengan memfasilitasi kendaraan dinas, diharapkan para ASN dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih mudah dan nyaman. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi para ASN untuk segera kembali ke Depok setelah libur Lebaran tanpa terkendala masalah transportasi.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," ujar Supian Suri.
Tanggung Jawab dan Konsekuensi
Meski demikian, Supian Suri menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini disertai dengan tanggung jawab penuh. ASN yang menggunakan fasilitas ini bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan dan kondisi kendaraan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, ASN yang bersangkutan wajib mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka," tegas Supian Suri.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Izin Penggunaan: ASN yang memegang kendaraan dinas diizinkan untuk menggunakannya saat mudik Lebaran.
- Apresiasi: Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Depok atas pengabdian ASN.
- Kepemilikan Kendaraan: Pertimbangan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.
- Tanggung Jawab Penuh: ASN bertanggung jawab atas keamanan dan kondisi kendaraan dinas selama digunakan untuk mudik.
- Konsekuensi Kerusakan/Kehilangan: ASN wajib mengganti kerugian negara jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ASN dan sekaligus memastikan pelayanan publik di Kota Depok tetap berjalan optimal pasca libur Lebaran.