Polemik Penghapusan SKCK: Antara Hak Asasi dan Keamanan Publik

Polemik Penghapusan SKCK: Antara Hak Asasi dan Keamanan Publik

Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terus bergulir, memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan. Usulan yang pertama kali dilontarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini didasari oleh kekhawatiran bahwa SKCK berpotensi menjadi penghalang bagi pemenuhan hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin kembali berintegrasi ke masyarakat. Namun, di sisi lain, pihak kepolisian menekankan pentingnya SKCK sebagai bagian dari fungsi operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan.

Argumen Pro Penghapusan

Kemenkumham berpendapat bahwa keberadaan SKCK, dengan catatan pidana yang tertera di dalamnya, mempersulit mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini dapat mendorong mereka kembali melakukan tindak kriminalitas karena kesulitan ekonomi. Menteri Hukum dan HAM, melalui Direktur Jenderal HAM, bahkan telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mengkaji ulang keberadaan SKCK. Upaya ini dinilai sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat HAM dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang pernah melakukan kesalahan.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyuarakan dukungan terhadap penghapusan SKCK. Ia berpendapat bahwa rekam jejak pidana seseorang sudah menjadi informasi publik dan tidak perlu lagi dibuktikan melalui SKCK. Selain itu, ia menyoroti biaya dan kerumitan dalam proses pembuatan SKCK yang dianggap membebani masyarakat. Habiburokhman juga mempertanyakan efektivitas SKCK dalam menjamin seseorang tidak akan melakukan tindak kejahatan di masa depan.

  • Menghalangi hak asasi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan
  • Rekam jejak pidana sudah menjadi informasi publik
  • Membebani masyarakat dengan biaya dan kerumitan
  • Tidak efektif dalam menjamin seseorang tidak akan melakukan tindak kejahatan

Argumen Kontra Penghapusan

Pihak kepolisian, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SKCK merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. SKCK digunakan sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan mengurus perizinan. Selain itu, SKCK juga berfungsi sebagai catatan kriminalitas yang membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan menjaga keamanan.

Kalapas Kelas IIA Cibinong, Agus, mengkhawatirkan penghapusan SKCK dapat membahayakan institusi, khususnya jika diterapkan dalam proses rekrutmen anggota TNI/Polri. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti membeli kucing dalam karung, di mana latar belakang calon anggota tidak diketahui dengan jelas. Agus menekankan pentingnya mengetahui rekam jejak seseorang sebelum diterima menjadi anggota TNI/Polri untuk mencegah masuknya pelaku kejahatan ke dalam institusi.

  • Bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat
  • Syarat dalam berbagai keperluan (pekerjaan, pendidikan, perizinan)
  • Catatan kriminalitas untuk pengawasan dan keamanan
  • Berpotensi membahayakan institusi jika diterapkan dalam rekrutmen

Jalan Tengah: Perlukah Reformasi SKCK?

Melihat adanya perbedaan pendapat yang signifikan, perlu dicari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan reformasi terhadap sistem SKCK. Reformasi ini dapat mencakup:

  • Penyederhanaan proses pembuatan SKCK: Mengurangi biaya dan mempersingkat waktu pengurusan SKCK.
  • Pembatasan informasi yang tercantum dalam SKCK: Menghapus atau membatasi informasi mengenai tindak pidana ringan atau tindak pidana yang telah lama terjadi.
  • Peningkatan koordinasi antar lembaga: Memastikan informasi mengenai rekam jejak pidana dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti lembaga pemerintah dan perusahaan yang membutuhkan informasi tersebut untuk keperluan seleksi.

Dengan melakukan reformasi, diharapkan SKCK tetap dapat berfungsi sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa mengabaikan hak asasi mantan narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua. Dialog dan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk menemukan solusi terbaik dalam polemik penghapusan SKCK ini.

Penghapusan SKCK akan berdampak besar pada banyak aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keputusan harus diambil dengan hati-hati dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak positif dan negatif dari penghapusan SKCK, serta mencari solusi alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.