Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jalur Puncak
markdown Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama akhir pekan ini. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi kemacetan, terutama menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan antisipasi arus mudik serta libur Idulfitri 1 Syawal 1446 H. Polres Bogor mengkonfirmasi pemberlakuan sistem ini yang akan dimulai pada hari Jumat dan berlangsung hingga Minggu malam.
Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan
Sistem ganjil genap mulai berlaku pada hari Jumat, 28 Maret 2025, pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB. Area pemberlakuan meliputi:
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak
- Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur (dan sebaliknya).
Dasar hukum pemberlakuan ganjil genap ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Mekanisme dan Sanksi
Aturan ganjil genap ini mengharuskan kendaraan yang melintas di jalur Puncak menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender. Contohnya, pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Begitu pula pada hari Minggu, 30 Maret 2025, giliran kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan. Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan di pintu masuk kawasan Puncak. Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diminta untuk putar balik.
Pengecualian Kendaraan
Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan plat merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning.
- Kendaraan listrik.
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, dan kendaraan untuk pengisian ATM.
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Imbauan Bagi Pengguna Jalan
Dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini, diharapkan para pengguna jalan yang hendak menuju kawasan Puncak dapat memperhatikan aturan ini dan menyesuaikan jadwal perjalanan mereka. Bagi yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, disarankan untuk mencari jalur alternatif atau menunda perjalanan jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penolakan masuk dan turut berkontribusi dalam kelancaran lalu lintas di jalur Puncak.