TNI Berupaya Jaga Kepercayaan Publik di Tengah Polemik Revisi UU: Dialog dan Profesionalisme Jadi Kunci

TNI Berupaya Jaga Kepercayaan Publik di Tengah Polemik Revisi UU: Dialog dan Profesionalisme Jadi Kunci

Jakarta - Di tengah perdebatan publik mengenai revisi Undang-Undang TNI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa kunci utama menjaga kepercayaan publik adalah dengan memegang teguh jati diri TNI sebagai tentara rakyat.

“Dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional, kami yakin bahwa kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan tetap terjaga,” ujar Brigjen Kristomei dalam keterangannya kepada media, Jumat (28/3/2025).

Pernyataan ini muncul setelah publikasi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terkait revisi UU TNI. Survei tersebut menyoroti potensi penurunan citra TNI di mata masyarakat jika revisi undang-undang tersebut disahkan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran terhadap perluasan jabatan prajurit TNI di ranah sipil, yang dianggap dapat memundurkan proses reformasi yang telah berjalan sejak 1998.

Brigjen Kristomei menekankan bahwa jati diri TNI sebagai tentara rakyat harus tercermin dalam setiap tindakan dan interaksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, TNI membuka diri untuk dialog dan komunikasi publik, terutama dalam menyikapi dinamika revisi UU TNI. Ia juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat melalui keterbukaan informasi, dialog yang konstruktif, dan berpartisipasi aktif dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat.

“Setiap langkah dan kebijakan yang diambil selalu untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia,” tegasnya.

Menanggapi dinamika revisi UU TNI, Brigjen Kristomei menegaskan bahwa TNI menghormati proses demokrasi dan mekanisme legislasi yang sedang berjalan. Fokus utama TNI adalah memastikan bahwa organisasi tetap profesional dan solid dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu:

  • Menegakkan kedaulatan negara
  • Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan

Survei Litbang Kompas sebelumnya menunjukkan bahwa mayoritas responden (69,5 persen) khawatir perluasan jabatan prajurit TNI di ranah sipil akan berdampak negatif pada reformasi yang telah dicapai. Survei juga mengungkap adanya perbedaan pendapat mengenai dampak kehadiran TNI di institusi sipil. Sebanyak 46,8 persen responden berpendapat bahwa hal tersebut akan mengganggu demokrasi, sementara 49,7 persen tidak merasa terganggu, dan sisanya tidak memberikan pendapat.

Survei Litbang Kompas ini dilakukan melalui wawancara telepon pada tanggal 17-20 Maret 2025, melibatkan 535 responden dari 38 provinsi di Indonesia. Metode pengambilan sampel dilakukan secara acak dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi. Tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen dengan margin of error sebesar +/- 4,25 persen. Biaya pelaksanaan survei ini sepenuhnya ditanggung oleh PT Kompas Media Nusantara.

TNI berharap, dengan terus menjunjung tinggi profesionalisme dan membuka diri untuk dialog dengan masyarakat, kepercayaan publik terhadap institusi TNI dapat terus terjaga, terlepas dari dinamika yang terjadi seputar revisi UU TNI.