2000 Lowongan di Industri Tembakau Kudus Serap Dampak PHK Massal Sritex
2000 Lowongan di Industri Tembakau Kudus Serap Dampak PHK Massal Sritex
Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.965 buruhnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Namun, upaya mitigasi dampak tersebut tengah digencarkan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Sebuah perusahaan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah, telah menyatakan kesiapannya untuk menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja yang terkena dampak PHK Sritex. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, seusai kunjungannya ke PT Djarum Oasis di Kudus pada Rabu (5/3/2025).
Luthfi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara aktif menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan dunia usaha, untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK massal tersebut. "Informasi yang saya terima, ada salah satu perusahaan yang siap menampung sekitar 2.000 pekerja mantan karyawan Sritex," ungkap Luthfi.
Meskipun demikian, Luthfi menekankan bahwa proses penempatan kembali para pekerja tersebut bukanlah hal yang mudah. Pemprov Jateng, menurutnya, akan melakukan proses seleksi dan verifikasi yang cermat. Hal ini mengingat jumlah pekerja yang terkena PHK cukup besar dan tidak semua berdomisili di Sukoharjo. "Menangani 10.000 lebih pekerja yang terkena PHK bukanlah perkara mudah. Kami akan melakukan proses seleksi, verifikasi data, dan analisis secara detail. Tidak semua eks karyawan Sritex berdomisili di Sukoharjo, ada pula yang berasal dari daerah lain," jelasnya.
Selain upaya penempatan di perusahaan lain, Pemprov Jateng juga menyiapkan alternatif lain bagi para eks pekerja Sritex. Salah satunya adalah dengan menyediakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk membekali mereka dengan keterampilan kewirausahaan atau untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan PHK, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Lebih jauh, Gubernur Luthfi juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap pelaku UMKM di sekitar area PT Sritex. Ia telah berkoordinasi dengan Bupati Sukoharjo untuk mendata dan memberikan akselerasi kepada pelaku UMKM setempat, sebagai upaya untuk meredam dampak sosial yang lebih luas. "Koordinasi dengan Bupati Sukoharjo untuk pendataan UMKM telah dilakukan, dan kami akan memberikan akselerasi agar dampak sosial dapat diminimalisir," tegas Luthfi. Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi para pekerja Sritex yang terkena PHK dan mengurangi beban sosial ekonomi di wilayah tersebut.
Selain itu, Pemkab Sukoharjo telah mencatat adanya sekitar 22 perusahaan yang menyatakan kesiapannya untuk menerima eks pekerja Sritex. Namun, perlu adanya proses pencocokan dan penempatan yang tepat agar sesuai dengan keahlian dan latar belakang masing-masing pekerja. Upaya ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan sosial ekonomi akibat PHK massal.
Langkah-langkah yang diambil: * Pencarian lowongan pekerjaan di industri tembakau Kudus. * Koordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha. * Penyediaan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). * Pendataan dan akselerasi UMKM di sekitar PT Sritex. * Upaya percepatan pembayaran JHT dan tunjangan PHK sebelum Lebaran 2025. * Kerjasama dengan 22 perusahaan lain untuk menerima eks pekerja Sritex.