Agen Travel WT Diduga Gelapkan Dana Umrah Miliaran Rupiah, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Kasus Dugaan Penipuan Tiket Umrah Seret Agen Travel WT ke Ranah Hukum
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Industri perjalanan umrah kembali tercoreng dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan sebuah agen travel berinisial WT. Tiga perusahaan travel resmi telah melaporkan WT ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana pemesanan tiket pesawat umrah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Andi Dedi Wijaya, kuasa hukum dari salah satu korban, PT WDI, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui agen travel WT sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025. Total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp 3,5 miliar. Pemesanan ini ditujukan untuk jadwal keberangkatan jamaah umrah antara Mei hingga Desember 2025. Namun, kecurigaan muncul pada Maret 2025 ketika PT WDI menerima informasi meragukan mengenai agen WT.
"Setelah mendengar informasi dari pihak lain, klien kami berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung Passenger Name Record (PNR) ke maskapai penerbangan. Hasilnya sangat mengejutkan, dari 50 kode booking yang diterima, 40 di antaranya dinyatakan tidak valid. Hanya 10 kode booking yang terkonfirmasi kebenarannya," ungkap Andi Dedi Wijaya kepada awak media.
Menurut Andi, modus operandi yang diduga dilakukan oleh WT adalah dengan menerbitkan kode booking palsu atau kode booking yang tidak sesuai dengan rute yang telah dipesan. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang besar bagi para calon jamaah umrah yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.
Upaya Mediasi dan Pelaporan ke Pihak Berwajib
Sebelum mengambil langkah hukum, PT WDI telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak WT pada tanggal 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, WT mengakui adanya kesalahan dan berjanji untuk mengembalikan dana yang telah diterima paling lambat tanggal 20 Maret 2025. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, WT hanya mengembalikan sebagian kecil dana, yaitu sebesar Rp 793,95 juta. Merasa tidak ada itikad baik dari pihak WT, PT WDI akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya.
"Karena tidak ada realisasi dari janji pengembalian dana, dan kami melihat tidak adanya itikad baik dari pihak WT, maka kami memutuskan untuk melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya," tegas Andi.
Jeratan Hukum yang Menanti Agen Travel WT
PT WDI melaporkan WT atas dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, WT juga terancam dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Daftar Kerugian Korban
- PT WDI: Rp 3,5 Miliar
Imbauan Bagi Calon Jamaah Umrah
Kasus ini menjadi pengingat bagi para calon jamaah umrah untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen travel. Pastikan agen travel tersebut memiliki reputasi yang baik, terdaftar resmi di Kementerian Agama, dan memiliki rekam jejak yang jelas. Lakukan verifikasi terhadap setiap detail pemesanan, termasuk kode booking dan jadwal penerbangan, untuk menghindari menjadi korban penipuan.