Kementerian Lingkungan Hidup Ancam Tindak Tegas Produsen Pencemar Lingkungan Berbasis Data
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan keseriusannya dalam menindak produsen yang lalai dalam pengelolaan sampah produk mereka. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan peringatan keras ini saat melakukan inspeksi terhadap proses pemulihan sampah plastik di fasilitas Sungai Watch, Sukawati, Gianyar, Bali pada Senin (24/3/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip polluter pays principle secara tegas. Prinsip ini mewajibkan pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan untuk bertanggung jawab penuh atas biaya yang timbul akibat dampak pencemaran tersebut. Penegasan ini sekaligus memperkuat komitmen KLH dalam menegakkan tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan yang mereka hasilkan.
"Peringatan ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan produsen bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Kami akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan," tegas Menteri Hanif.
Langkah tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan produsen untuk memastikan kemasan produk mereka mudah ditangani dan didaur ulang. KLH juga akan menindaklanjuti data yang dikumpulkan oleh organisasi lingkungan seperti Sungai Watch, melalui penerapan sanksi administratif, termasuk kewajiban membayar ganti rugi.
Tindakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila skema ganti rugi dan upaya pemulihan lingkungan tidak dijalankan secara maksimal, KLH tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami memiliki data konkret dan tidak akan ragu untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensi tambahan. Pengalaman menunjukkan bahwa kami selalu berhasil dalam penegakan hukum lingkungan," ujar Menteri Hanif.
Baru-baru ini, Sungai Watch merilis Brand Audit Report 2024 yang dilakukan di Jawa Timur dan Bali. Laporan tersebut mengidentifikasi 10 perusahaan, termasuk pemimpin pasar air minum dalam kemasan (AMDK) multinasional, sebagai penyumbang sampah terbesar. Audit menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini menyumbang sekitar 47% dari total 623.021 buah sampah kemasan yang ditemukan.
Laporan tersebut juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara klaim keberlanjutan yang digaungkan oleh salah satu produsen dengan praktik di lapangan. Meskipun mengklaim bahwa kemasan produknya 100% dapat didaur ulang, audit menemukan bahwa ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil masih sangat tinggi. Sampah plastik berukuran kecil ini terus mencemari lingkungan karena sulit dikumpulkan dan didaur ulang secara efektif.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah bahwa kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 menghadapi tantangan nyata. Penerapan yang tegas diperlukan untuk mendorong produsen mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik kecil yang sulit didaur ulang. Jika tidak, mereka harus bersiap menghadapi sanksi berat, mulai dari kewajiban membayar ganti rugi hingga potensi tuntutan pidana.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus KLH dalam penegakan hukum lingkungan:
- Penegakan Polluter Pays Principle: Memastikan produsen bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat produk mereka.
- Tindak Lanjut Data LSM: Menggunakan data dari organisasi lingkungan seperti Sungai Watch untuk mengidentifikasi dan menindak produsen pencemar.
- Sanksi Administratif dan Hukum: Menerapkan sanksi administratif seperti denda dan ganti rugi, serta membawa kasus ke pengadilan jika diperlukan.
- Pengurangan Sampah Plastik: Mendorong produsen untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai, terutama yang berukuran kecil dan sulit didaur ulang.
- Evaluasi EPR: Memastikan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) diterapkan secara efektif untuk mendorong produsen bertanggung jawab atas siklus hidup produk mereka.
KLH berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak produsen yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.