AirAsia Tingkatkan Keamanan Penerbangan dengan Pembatasan Power Bank Mulai April 2025

AirAsia Tingkatkan Keamanan Penerbangan dengan Pembatasan Power Bank Mulai April 2025

Jakarta, Indonesia – AirAsia Indonesia (CMPP) mengumumkan pengetatan kebijakan terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di seluruh penerbangannya, yang akan diberlakukan mulai 1 April 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen maskapai untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan global dan meminimalisir potensi risiko yang terkait dengan baterai selama penerbangan.

Menurut Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, kebijakan ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi. "AirAsia berkomitmen penuh untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi sesuai dengan praktik terbaik industri, demi melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko," ujarnya.

Kebijakan ini selaras dengan regulasi barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur kapasitas maksimal power bank yang diizinkan dibawa oleh penumpang, serta prosedur penanganan untuk power bank dengan kapasitas lebih besar.

Detail Pembatasan Power Bank di AirAsia:

  • Kapasitas Maksimal: Power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh) diizinkan dibawa tanpa persetujuan tambahan.
  • Kapasitas 100-160Wh: Power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in. Penumpang diimbau untuk menghubungi AirAsia terlebih dahulu untuk memastikan persetujuan dapat diberikan.
  • Sosialisasi: AirAsia akan memasang pengingat keselamatan di konter check-in dan meningkatkan sosialisasi melalui pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat.

Panduan Penting untuk Penumpang AirAsia:

Guna memastikan kelancaran perjalanan, penumpang AirAsia perlu memperhatikan hal-hal berikut terkait power bank:

  • Penyimpanan: Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi selama penerbangan.
  • Larangan Penyimpanan: Power bank tidak diperbolehkan disimpan di kompartemen atas.
  • Larangan Penggunaan: Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.
  • Larangan Pengisian Daya: Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel selama penerbangan.
  • Pembawaan: Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.

AirAsia secara konsisten mengedepankan standar keamanan dan keselamatan di setiap penerbangannya. Maskapai ini telah menerima sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA), yang merupakan bukti komitmennya terhadap keselamatan operasional penerbangan. Dengan pengetatan kebijakan power bank ini, AirAsia berharap dapat memberikan pengalaman penerbangan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.