Influencer Singapura Didenda Ratusan Juta Rupiah Akibat Unggah Tips Hindari Pajak Barang Mewah di Media Sosial
Kasus Penghindaran Pajak dan Pamer di Media Sosial Berujung Denda Besar
Seorang wanita asal Singapura, Cloey Tan Wan Qi, harus membayar mahal atas tindakannya menghindari pajak barang mewah dan memamerkannya di media sosial. Ia didenda sebesar 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 222,5 juta setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Bea Cukai Singapura.
Hakim Distrik Eddy Tham dalam putusannya menyampaikan bahwa tindakan Tan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan mempublikasikan cara menghindari pajak dan mengajarkan orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perpajakan dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Kronologi Kejadian: Belanja Mewah di Eropa dan Unggahan Kontroversial
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika Tan berlibur ke Belanda dan Belgia bersama keluarga dan pacarnya. Selama perjalanan tersebut, ia membeli berbagai barang mewah untuk keperluan pribadi. Barang-barang tersebut meliputi lima tas dari merek-merek ternama seperti Christian Dior, Gucci, dan Louis Vuitton, dua dompet mewah, sepasang sepatu Michael Kors, serta sebuah cincin pertunangan dari House of Gassan. Total nilai barang yang dibeli mencapai lebih dari 23.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 283 juta.
Menyadari bahwa ia wajib membayar GST (Goods and Services Tax) atas barang-barang tersebut saat kembali ke Singapura, Tan memilih untuk tidak mendeklarasikan barang bawaannya saat tiba di bandara pada 10 Mei 2024. Tindakan ini mengakibatkan penghindaran pajak GST sebesar lebih dari 2.200 dollar Singapura (sekitar Rp 27 juta).
Ironisnya, beberapa hari kemudian, Tan justru membagikan pengalamannya di platform media sosial Lemon8. Ia menjelaskan secara rinci barang-barang mewah yang dibelinya di Eropa dan bagaimana ia berhasil menghindari pembayaran GST saat tiba di Singapura. Salah satu unggahannya bahkan berjudul "Enam Tips Menyelundupkan Barang Mewah dan Menghindari Deteksi Bea Cukai." Unggahan inilah yang kemudian menarik perhatian pihak berwenang Singapura, yang kemudian menangkap Tan pada Januari 2025.
Penyesalan dan Pembelaan
Dalam persidangan, jaksa mengakui bahwa Tan telah menunjukkan penyesalan dengan membayar penuh pajak yang dihindarinya dan mengaku bersalah. Dalam pembelaannya, Tan meminta maaf atas tindakannya dan memohon keringanan hukuman. Ia menyatakan bahwa tindakannya tidak hanya mengecewakan dirinya sendiri, tetapi juga orang tuanya, yang menaruh harapan besar padanya. Tan juga menambahkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kecemasan dan tekanan besar bagi keluarganya.
Sanksi Tegas di Singapura dan Implikasinya
Kasus Cloey Tan Wan Qi ini bukan kasus pertama terkait penghindaran pajak di Singapura. Pada November 2024, The Straits Times melaporkan bahwa lebih dari 13.000 pelancong telah didenda karena menghindari pajak di berbagai pintu masuk Singapura sejak Januari tahun yang sama, dengan total denda mencapai lebih dari 3,4 juta dollar Singapura (sekitar Rp 41,87 miliar). Barang-barang yang tidak dideklarasikan meliputi tas, aksesori dari merek-merek mewah, serta mainan.
Berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai Singapura, pelaku penghindaran pajak dapat dikenai denda hingga 20 kali jumlah pajak dan bea yang dihindari atau hukuman penjara hingga dua tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan, terutama dengan memamerkannya di media sosial. Pemerintah Singapura tampaknya serius dalam menindak praktik-praktik semacam ini.
Daftar Barang Mewah yang Dibeli Cloey Tan:
- Lima tas mewah (Christian Dior, Gucci, Louis Vuitton)
- Dua dompet mewah
- Sepasang sepatu Michael Kors
- Cincin pertunangan dari House of Gassan
Bagaimana dengan penegakan hukum terkait penghindaran pajak di Indonesia? Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di era digital.