Toko Kosmetik di Kemayoran Terbongkar Jual Obat Terlarang, Satu Tersangka Ditangkap

Toko Kosmetik di Kemayoran Terbongkar Jual Obat Terlarang, Satu Tersangka Ditangkap

Jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat-obatan tanpa izin edar di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Utara, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Penangkapan terhadap tersangka, seorang pria berinisial ESD (25), dilakukan pada Jumat malam, 14 Mei 2025, pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret 2025, penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian. Komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ditegaskan kembali dalam pernyataan tersebut. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat dan melindungi kesehatan publik dari ancaman obat-obatan yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan.

Lebih lanjut, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah menerima laporan masyarakat, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di toko kosmetik tersebut. Hasil penggeledahan membuahkan temuan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Polisi berhasil menyita 32 butir obat Tramadol dan 7 butir Trihexyphenidyl yang disimpan secara ilegal di dalam toko. Selain obat-obatan terlarang tersebut, satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan konsumen juga diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka ESD saat ini telah ditahan di Polsek Kemayoran dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran obat-obatan ilegal dan perlunya kewaspadaan masyarakat serta peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Detail Barang Bukti yang Disita:

  • 32 butir obat Tramadol
  • 7 butir Trihexyphenidyl
  • 1 unit ponsel

Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya pengawasan yang ketat terhadap penjualan obat-obatan, baik di apotek resmi maupun toko-toko yang tidak memiliki izin untuk menjual obat-obatan tertentu. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini guna memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.