Pelajar SMP Tewas Dianiaya dalam Tawuran Antar Geng di Palembang

Pelajar SMP Tewas Dianiaya dalam Tawuran Antar Geng di Palembang

Tragedi berujung maut menyelimuti Kota Palembang menyusul tewasnya seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, berinisial RP, akibat tawuran antar geng pada Minggu, 23 Februari 2025. Kejadian bermula dari perselisihan yang berawal di media sosial antara dua kelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Geng Lavendos dan Geng The Lagend. Perselisihan virtual ini berujung pada pertemuan berujung kekerasan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Insiden tersebut mengakibatkan RP meregang nyawa setelah mengalami luka fatal akibat senjata tajam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, mengkonfirmasi bahwa korban mengalami luka tebasan celurit sepanjang 1,5 meter di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Informasi awal yang diterima pihak keluarga menyebutkan RP menjadi korban pembegalan, namun kecurigaan keluarga atas informasi tersebut mengantarkan mereka pada penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap fakta tragis di balik kematian RP.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa berdarah tersebut. Dua tersangka, AL (18) dan VR (17), berhasil diamankan dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya, MA (18), masih dalam pengejaran petugas. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, merinci kronologi kejadian yang berujung pada kematian RP. Korban yang tengah berkendara sendirian menjadi sasaran amuk ketiga pelaku hingga tewas di tempat setelah mengalami luka bacok pertama dan di serang hingga tewas.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RP jatuh setelah terkena bacokan pertama, dan kemudian diserang secara brutal oleh ketiga pelaku hingga meregang nyawa. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya kekerasan antar kelompok pemuda yang dipicu oleh perselisihan di media sosial dan betapa pentingnya pengawasan orang tua dan peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik dan kekerasan. Lebih lanjut, aparat keamanan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan lebih intensif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kronologi Kejadian:

  • Perselisihan antar geng Lavendos dan The Lagend bermula di media sosial.
  • Kedua geng sepakat bertemu di TPU Talang Kerikil.
  • RP diserang dan dianiaya hingga tewas oleh tiga pelaku menggunakan senjata tajam.
  • Dua pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku masih buron.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014.