Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Menuju Tahap Penuntutan
Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Menuju Tahap Penuntutan
Proses ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, memasuki babak baru dengan dimulainya proses penuntutan di Singapura. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menjadi alasan proses penuntutan ini berlangsung sebelum ekstradisi. Pernyataan tersebut disampaikan Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025), mengutip pernyataan dari Antara.
Setyo menegaskan bahwa KPK saat ini tengah menunggu penyelesaian proses penuntutan di Singapura. Tahap ini krusial karena hasil dari penuntutan di Singapura akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses ekstradisi. "Setelah proses penuntutan rampung, baru pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah berikutnya," jelas Setyo. Ia juga menanggapi tenggat waktu yang sebelumnya diberikan pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025. Setyo menyatakan bahwa tenggat waktu tersebut telah menjadi tidak relevan lagi mengingat proses penuntutan yang kini sedang berlangsung. "Karena ada perbedaan sistem hukum, proses penuntutan ini menjadi tahapan yang harus dilalui," tambahnya.
Paulus Tannos, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura. Penangkapan ini dilakukan setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura. Jaksa Agung Singapura kemudian mengabarkan penangkapan Tannos pada 17 Januari 2025. Sejak saat itu, pemerintah Indonesia secara aktif berupaya untuk mengekstradisi Tannos.
Koordinasi antar lembaga pemerintahan Indonesia menjadi kunci dalam mempercepat proses ekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri RI terus bekerja sama untuk memastikan kepulangan Tannos ke Indonesia guna menjalani proses hukum yang berlaku di tanah air. Kerja sama internasional ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penuntutan di Singapura, meskipun berbeda dari sistem hukum Indonesia, diharapkan dapat memperlancar proses ekstradisi dan memastikan keadilan tegak bagi korban korupsi proyek KTP elektronik.
Proses ekstradisi ini melibatkan sejumlah tahapan yang kompleks, menuntut kerja sama yang erat antara berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional. Keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dan Singapura dalam memerangi kejahatan lintas negara, khususnya korupsi, dan penegakan hukum internasional.
Langkah-langkah yang telah dilakukan: * Pengajuan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) ke Singapura oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. * Penangkapan Paulus Tannos oleh CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura. * Pengumuman penangkapan oleh Jaksa Agung Singapura. * Proses penuntutan Paulus Tannos di Singapura. * Koordinasi intensif antar lembaga di Indonesia (Kemenkumham, KPK, Polri, Kejagung, Kemlu). * Menunggu penyelesaian proses penuntutan di Singapura sebelum melanjutkan proses ekstradisi.