Ribuan Aduan THR Membanjiri Kemenaker: Perusahaan Terancam Sanksi Tegas

Kemenaker Menindaklanjuti Ribuan Aduan THR dengan Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menghadapi gelombang aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan swasta di seluruh Indonesia. Hingga Kamis, 27 Maret 2025, tercatat sebanyak 1.725 aduan telah diterima, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan masih dibukanya Posko Pengaduan THR hingga H+7 Lebaran 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan diverifikasi secara seksama oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan kebenaran laporan sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

"Setiap pengaduan itu nanti kita akan verifikasi. Kita akan lihat. Nanti pengawas ketenagakerjaan melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan," ujar Yassierli.

Mekanisme Penindakan dan Sanksi bagi Perusahaan Nakal

Proses penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan THR akan dilakukan secara bertahap. Setelah nota pemeriksaan dikeluarkan, perusahaan akan diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan respons atau melakukan tindakan perbaikan. Jika tidak ada respons atau tindakan yang memadai, nota pemeriksaan kedua akan dikeluarkan dengan tenggat waktu tiga hari.

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan digunakan sebagai dasar untuk pemberian sanksi. Yassierli menjelaskan bahwa sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari denda administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Sanksi denda, sanksi administrasi hingga rekomendasi untuk mencabut izin usaha," ungkap Yassierli.

Namun, perlu dicatat bahwa Kemenaker tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha secara langsung. Kemenaker hanya dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Sebelum rekomendasi pencabutan izin usaha diberikan, Kemenaker akan meninjau riwayat perusahaan, termasuk kemungkinan adanya laporan serupa di masa lalu.

Rincian Aduan THR yang Diterima

Berdasarkan data yang dirangkum hingga 27 Maret 2025, mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Belum dibayarkan: 989 aduan
  • Sudah dibayar, tetapi jumlahnya tidak sesuai: 370 aduan
  • Terlambat bayar: 366 aduan

Secara keseluruhan, terdapat 1.118 perusahaan yang diadukan terkait masalah THR ini.

Selain aduan, Kemenaker juga mencatat adanya 1.516 konsultasi terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Dari jumlah tersebut, 1.446 konsultasi berkaitan dengan THR dan 70 konsultasi mengenai BHR.

Imbauan Kemenaker kepada Pekerja

Kemenaker mengimbau kepada seluruh pekerja untuk segera menyampaikan keluhan atau aduan terkait THR ke Posko THR yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini penting agar aduan dapat tercatat secara resmi dan segera ditindaklanjuti.

"Kemenaker juga membuka juga posko pengaduan THR di sini sampai H+7 Lebaran 2025. Tapi tidak menutup kemungkinan kalaupun ada terus aduan tetap kita layani," kata Sunardi.

Aturan THR Swasta 2025: Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Sebagai informasi, pada 11 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Berikut adalah poin-poin penting dalam SE tersebut:

  • Penerima THR: Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT.
  • Waktu Pembayaran: Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Besaran THR:
    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Satu bulan upah.
    • Masa kerja 1-12 bulan: Proporsional sesuai masa kerja.
  • Pekerja Harian Lepas: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (untuk masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah selama masa kerja (untuk masa kerja kurang dari 12 bulan).
  • Upah Satuan Hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • THR Lebih Besar dari Ketentuan: Jika dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan perusahaan menetapkan THR lebih besar dari ketentuan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
  • Pembayaran Penuh: THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan adanya aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, Kemenaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawan. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan demi melindungi hak-hak pekerja.