KemenImipas Perketat Pemberian Remisi: Prioritaskan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

KemenImipas Perketat Pemberian Remisi: Prioritaskan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) mengambil langkah tegas dengan memperketat pemberian remisi kepada narapidana. Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi harus dilakukan secara selektif, terutama bagi narapidana yang kasusnya berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Lebaran di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

"Saya tidak membatasi hak warga binaan, tetapi remisi ini rawan penyimpangan," ujar Menteri Agus. Ia menjelaskan bahwa Lapas memiliki hak untuk menolak pemberian remisi, khususnya pada kasus-kasus yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat. Menurutnya, remisi merupakan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang berkelakuan baik, namun pemberiannya harus mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selektivitas dan Pertimbangan Keamanan

Menteri Agus meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) untuk lebih selektif dalam memberikan remisi. Ia menekankan bahwa KemenImipas memiliki wewenang untuk menolak remisi jika ada pertimbangan keamanan masyarakat. "Jangan takut jika ada komplain, karena kita juga punya hak menolak jika berdampak luas pada masyarakat," tegasnya.

Pengetatan pemberian remisi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas sosial. Kasus-kasus yang melibatkan kejahatan berat, kekerasan, atau berdampak luas pada masyarakat akan menjadi prioritas dalam evaluasi pemberian remisi. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat luas.

Sorotan Terhadap Petugas Lapas dan Kasus Narkoba

Menteri Agus juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas Lapas. Ia mengingatkan bahwa pemberian penilaian perilaku baik kepada narapidana tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Selain itu, ia juga menyoroti kasus narkoba yang melibatkan narapidana. Menurutnya, pelaku narkoba memiliki potensi untuk kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari penjara, sehingga pemberian remisi kepada mereka harus dievaluasi dengan sangat hati-hati.

Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan oleh Menteri Agus:

  • Remisi harus diberikan secara selektif, terutama pada kasus yang meresahkan masyarakat.
  • Lapas berhak menolak pemberian remisi jika ada pertimbangan keamanan.
  • Pemberian remisi harus mempertimbangkan dampak pada korban dan masyarakat luas.
  • Petugas Lapas harus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam memberikan penilaian perilaku baik.
  • Kasus narkoba harus menjadi perhatian khusus dalam evaluasi pemberian remisi.

KemenImipas berharap dengan pengetatan pemberian remisi ini, dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. KemenImipas berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pemasyarakatan demi terwujudnya Indonesia yang lebih aman dan berkeadilan.