Oplosan Pertamax: LBH Jakarta Terima 502 Pengaduan, Ancam Gugat Pertamina
Oplosan Pertamax: LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima gelombang besar pengaduan terkait dugaan penjualan Pertamax oplosan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Hingga 1 Maret 2025, tercatat 502 laporan dari warga yang merasa dirugikan, baik melalui jalur daring maupun luring. Jumlah ini mencerminkan keresahan publik yang signifikan terhadap praktik yang diduga dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan bahwa semua laporan tengah dikaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pengaduan yang diterima LBH Jakarta didominasi oleh laporan kerugian ekonomi akibat perbedaan harga antara Pertamax yang dibeli dengan Pertalite yang diduga dicampur. Sebanyak 426 laporan diterima secara daring, sementara sisanya melalui jalur luring. Selain kerugian finansial karena selisih harga, banyak pengaduan juga melaporkan kerusakan kendaraan yang diduga diakibatkan oleh rendahnya oktan bahan bakar yang dikonsumsi. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik oplosan yang merugikan konsumen. LBH Jakarta berkomitmen untuk merangkum semua laporan dan menginformasikan hasilnya setelah proses kajian selesai. Langkah hukum yang akan ditempuh, menurut Daniel, mencakup gugatan warga negara (citizen lawsuit) bila menyangkut tata kelola atau kebijakan perusahaan, dan gugatan perwakilan kelas (class action) jika menyangkut kerugian ekonomi yang dialami masyarakat secara luas.
Keresahan Publik dan Respon LBH Jakarta
Menyikapi keresahan publik yang meluas, LBH Jakarta membuka posko pengaduan luring di kantornya sejak 28 Februari 2025, sebagai tambahan atas posko daring yang telah dibuka sejak 26 Februari. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menekankan pentingnya langkah ini untuk memfasilitasi warga yang merasa dirugikan dan menuntut kompensasi. Pertamina dianggap telah melanggar hukum jika terbukti melakukan oplosan, baik dari sisi penjualan barang tidak sesuai spesifikasi hingga pelanggaran hak konsumen. Sebagai penyedia BBM, Pertamina berkewajiban menjamin kualitas produknya. Dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dinilai sebagai tindakan yang sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab.
Dampak Psikologis dan Keputusan Konsumen
Kasus ini tak hanya menimbulkan kerugian materiil, namun juga dampak psikologis bagi konsumen. Beberapa warga mengaku trauma menggunakan Pertamax dan berencana beralih ke SPBU swasta. Kesaksian beberapa warga, seperti Putra (32), Mario Anwar (35), Tarjo (22), dan Rudi (45), menunjukkan kekecewaan dan rasa tertipu atas kualitas BBM yang mereka beli. Mereka merasa telah membayar lebih mahal namun mendapatkan kualitas yang lebih rendah, bahkan sampai mengancam performa mesin kendaraan mereka. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina telah tergerus akibat dugaan praktik oplosan tersebut.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dugaan praktik oplosan ini juga terkait dengan investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina periode 2018-2023. Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023, dan berpotensi mencapai hampir Rp 1 kuadriliun jika akumulasi kerugian selama lima tahun dihitung. Lima skema utama yang menjadi sumber kerugian negara dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, termasuk ekspor minyak mentah ilegal, impor BBM melalui broker, dan kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur. Meskipun angka pasti masih dalam proses analisis lebih lanjut, investigasi Kejagung semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi sistemik di Pertamina yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Kesimpulan
Kasus dugaan Pertamax oplosan ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Pertamina dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik korupsi yang lebih besar. Langkah LBH Jakarta untuk menerima pengaduan dan mempertimbangkan langkah hukum merupakan respon penting terhadap keresahan masyarakat dan menjadi harapan bagi terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan bagi para korban.