Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Kantor Pajak Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Online
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Kantor Pajak Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Online
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor pajak di seluruh Indonesia. Penyesuaian ini mencakup periode libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Libur Kantor Pajak
Kantor pajak akan menutup pelayanan tatap muka mulai tanggal 28 Maret 2025 dan kembali beroperasi normal pada tanggal 8 April 2025. Berikut rincian lengkapnya:
- 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- 29 Maret 2025 (Sabtu): Hari Suci Nyepi
- 30 Maret 2025 (Minggu): Libur Akhir Pekan
- 31 Maret 2025 (Senin): Idul Fitri 1446 H
- 1 April 2025 (Selasa): Idul Fitri 1446 H
- 2 April 2025 (Rabu): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- 3 April 2025 (Kamis): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- 4 April 2025 (Jumat): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- 5 April 2025 (Sabtu): Libur Akhir Pekan
- 6 April 2025 (Minggu): Libur Akhir Pekan
- 7 April 2025 (Senin): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Implikasi Terhadap Pelaporan Pajak
Dengan adanya libur panjang ini, DJP memberikan kelonggaran waktu terkait pelaporan pajak. Berikut adalah beberapa poin penting:
- Batas Waktu Pelaporan SPT:
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025 (KEP-79/P3/2025).
- Pelaporan SPT Masa PPN Februari 2025 diperpanjang hingga 10 April 2025 (KEP-67/P3/2025).
- Pelaporan SPT Masa Februari 2025 lainnya (PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, Bea Meterai) tidak dikenakan sanksi administratif jika dilaporkan paling lambat 31 Maret 2025.
- Kewajiban Lainnya:
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Tahun Pajak 2025 tetap harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025.
- Laporan realisasi investasi sehubungan dengan pembebasan PPh atas dividen Tahun Pajak 2024 juga tetap harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025.
Layanan Pajak Online Tetap Tersedia
Meskipun kantor pajak tutup untuk pelayanan tatap muka, wajib pajak tetap dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui platform berikut:
- Coretax: Platform ini akan digunakan untuk penyelenggaraan administrasi perpajakan mulai Masa/Tahun Pajak 2025.
- e-Filing: Digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan hingga Tahun Pajak 2024.
- M-Pajak: Aplikasi mobile untuk layanan seperti lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi, kalkulator pajak, dan konsultasi pajak melalui Chat Bot.
- Situs Pajak (www.pajak.go.id): Menyediakan layanan konsultasi pajak melalui Chat Bot Tanya Fiska/Fisko dan kalkulator pajak.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang tersedia selama periode libur agar kewajiban perpajakan tetap terpenuhi tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Dengan penyesuaian jadwal ini, diharapkan wajib pajak dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi dengan tenang, sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.