Pemerintah Alokasikan Rp 15 Triliun untuk Kelanjutan Inpres Jalan Daerah di Tahun 2025
Pemerintah Siapkan Dana Rp 15 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah di 2025
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan di seluruh pelosok negeri. Kabar terbaru menyebutkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 15 triliun tengah disiapkan untuk melanjutkan program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) pada tahun 2025. Program ini, yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan-jalan non-nasional yang rusak, menjadi prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan konektivitas dan mobilitas di berbagai daerah.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa usulan anggaran sebesar Rp 15 triliun ini diajukan dengan harapan dapat mereplikasi kesuksesan program IJD yang telah berjalan sebelumnya. Angka ini sejalan dengan usulan anggaran yang diajukan Kementerian PU untuk program serupa di tahun 2024. Meskipun demikian, Dody menekankan bahwa besaran anggaran final akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
"Sekitar mungkin Rp 15 triliunan awal ya, tapi nanti akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Kita mengajukan sama seperti tahun lalu," ujar Dody. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.
Latar Belakang dan Implementasi Program IJD
Program IJD sendiri merupakan inisiatif yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program ini dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi jalan-jalan daerah yang memprihatinkan dan sebagai upaya untuk meningkatkan kemantapan jalan di seluruh Indonesia.
Salah satu faktor pendorong utama lahirnya program ini adalah viralnya keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak parah di berbagai daerah, yang bahkan mendapat julukan 'Jalan Lampung Dajjal'. Pemerintah kemudian mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalahan ini dengan meluncurkan program IJD.
Dody Hanggodo menyatakan optimisme bahwa Kementerian PU telah memiliki pengalaman dan panduan yang memadai untuk menjalankan program ini dengan lebih efektif. Pengalaman selama hampir dua tahun menjalankan program IJD di masa pemerintahan sebelumnya menjadi bekal berharga dalam implementasi program di tahun 2025.
Proses Penggodokan Aturan dan Prioritas Pembangunan
Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) baru yang akan menjadi landasan hukum bagi kelanjutan program IJD di tahun 2025. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan hasil yang maksimal.
"Kalau Inpres Jalan Daerah itu Inpres-nya sendiri masih digodok bersama dengan Kemensetneg. Kalau Inpres-nya belum ada, ya anggarannya belum," jelas Dody. Pernyataan ini menegaskan bahwa Inpres merupakan kunci utama dalam merealisasikan program IJD.
Meskipun belum ada rincian mengenai daerah-daerah mana saja yang akan menjadi prioritas awal pembangunan, Dody menyampaikan bahwa perbaikan jalan akan didahulukan pada daerah-daerah yang telah menyatakan kesiapannya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengutamakan sinergi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program IJD.
Kesimpulan
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 15 triliun, program Inpres Jalan Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Indonesia. Program ini bukan hanya sekadar memperbaiki jalan yang rusak, tetapi juga meningkatkan konektivitas antar daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan infrastruktur jalan di seluruh Indonesia demi mencapai Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
- Tujuan Utama: Memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan-jalan non-nasional yang rusak.
- Anggaran: Rp 15 triliun (masih berupa usulan dan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara).
- Landasan Hukum: Instruksi Presiden (Inpres) yang saat ini sedang digodok oleh Kemensetneg.
- Prioritas: Daerah-daerah yang telah menyatakan kesiapannya.