Polemik Hasto Kristiyanto dan KPK: Tuduhan Penjegalan, Penundaan Pemeriksaan, dan Dugaan Politisasi

Polemik Hasto Kristiyanto dan KPK: Tuduhan Penjegalan, Penundaan Pemeriksaan, dan Dugaan Politisasi

Serangkaian peristiwa mewarnai hubungan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu perdebatan dan saling tuding di antara kedua belah pihak. Kubu Hasto merasa upaya pembelaan hukumnya selalu mendapat hambatan dari KPK, sementara KPK membantah tudingan tersebut dan memberikan penjelasan atas setiap tindakan yang diambil.

Tuduhan penjegalan mencuat ketika kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dipanggil KPK saat tengah mendampingi Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pemanggilan ini dinilai kubu Hasto sebagai upaya untuk menghalangi Febri memberikan pembelaan maksimal kepada kliennya. Meskipun Febri tetap memenuhi panggilan KPK setelah sidang, pemeriksaan terhadapnya ditunda dengan alasan penyidik sedang cuti Lebaran.

Penundaan Pemeriksaan Febri Diansyah: Kontroversi Alasan dan Penjelasan KPK

Penundaan pemeriksaan Febri Diansyah memicu respons keras dari kubu Hasto. Mereka menuding KPK sengaja menciptakan kegaduhan dengan memanggil Febri di saat yang tidak tepat. Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, bahkan menduga pemanggilan tersebut didesain untuk mencegah Febri hadir dalam persidangan Hasto.

Namun, KPK membantah alasan yang disampaikan Febri terkait penundaan pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena penyidik yang sama sedang memeriksa adik Febri, Fathoni Diansyah Edi, pada waktu yang bersamaan. Tessa juga menambahkan bahwa pemeriksaan Fathoni merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir.

Pelimpahan Berkas Perkara yang Dipercepat: Bentuk Penjegalan Lainnya?

Selain pemanggilan Febri, kubu Hasto juga menyoroti pelimpahan berkas perkara yang dinilai terlalu cepat oleh KPK. Akibatnya, hakim praperadilan menskors sidang yang tengah berjalan. Ronny Talapessy menilai tindakan KPK ini sebagai bentuk mempermainkan hukum dan tidak menghormati proses praperadilan. Kubu Hasto merasa keberatan karena KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, padahal mereka sedang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan KPK.

Sebelumnya, KPK juga tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan dengan alasan belum siap. Ronny Talapessy menyayangkan ketidakhadiran KPK, mengingat praperadilan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Pihaknya telah berulang kali meminta agar praperadilan didahulukan, namun menilai KPK sengaja menunda untuk mempercepat pelimpahan berkas.

Dugaan Politisasi Kasus Hasto: Suara Kritis dan Momentum Pemanggilan

Kubu Hasto juga berulang kali menyuarakan dugaan adanya politisasi dalam kasus yang menjeratnya. Ronny Talapessy bahkan menyebut seluruh proses hukum yang dijalani Hasto sangat kental dengan aroma politisasi hukum. Ia juga menyinggung pernyataan Hasto dalam beberapa podcast politik mengenai upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Dugaan politisasi ini diperkuat dengan pola pengusutan kasus Hasto yang dinilai tidak biasa. Menurut Ronny, Hasto mulai dipanggil KPK setelah bersuara kritis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon wakil presiden. Kasus ini sempat terhenti, kemudian dimunculkan kembali setelah Pemilu 2024.

Bantahan KPK terhadap Tudingan Politisasi

Menanggapi tudingan politisasi, Jaksa KPK membantah keras dalam persidangan. Bantahan tersebut disampaikan dalam jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Jaksa menilai dugaan unsur politik dalam perkara Hasto tidak relevan dengan alasan yang dibolehkan untuk mengajukan eksepsi.

Jaksa juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan Hasto dan penasihat hukumnya merupakan pendapat pribadi yang menyimpulkan bahwa kasus yang menimpa Hasto lebih banyak aspek politiknya, dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar untuk melakukan kriminalisasi akibat tindakan kritis Hasto.

Perseteruan antara Hasto Kristiyanto dan KPK ini masih terus berlanjut, dengan kedua belah pihak saling mempertahankan argumen masing-masing. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk melihat bagaimana keadilan akan ditegakkan dan apakah tuduhan politisasi yang dilayangkan kubu Hasto memiliki dasar yang kuat.