Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Dipastikan Mundur dari TNI: Proses Administrasi Dipercepat Pasca-UU TNI Baru

Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Dipastikan Mundur dari TNI: Proses Administrasi Dipercepat Pasca-UU TNI Baru

Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, dipastikan akan mengundurkan diri dari dinas militer aktif. Konfirmasi ini datang dari Markas Besar TNI, menyusul implementasi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan. UU tersebut mengatur secara lebih ketat mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri Letjen Novi Helmy sedang berjalan dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan enggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana," ujar Kapuspen. Kristomei menambahkan bahwa dalam waktu singkat informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada media, dengan harapan proses tersebut rampung pada bulan ini.

Perintah untuk menaati aturan dalam UU TNI yang baru ini datang langsung dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Beliau memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga yang diizinkan oleh UU tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga profesionalitas TNI dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Letjen Novi Helmy Prasetya menjadi sorotan karena jabatannya sebagai Dirut Bulog tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang diperbolehkan untuk diduduki oleh perwira aktif TNI berdasarkan UU yang baru. Sebagai langkah transisi, Novi Helmy telah dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI, yang secara efektif menanggalkan jabatan militer sebelumnya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. "Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah dinon-job-kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," jelas Kristomei.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Memperbolehkan Perwira Aktif TNI

UU TNI yang baru memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI dari 10 menjadi 14. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  • Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  • Intelijen negara
  • Siber dan/atau sandi negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Pencarian dan pertolongan
  • Narkotika nasional
  • Pengelolaan Perbatasan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan terorisme
  • Keamanan laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas TNI dan menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul.

Proses pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya menjadi contoh konkret dari pelaksanaan UU TNI yang baru. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.