Seleb TikTok Satria Mahatir Terjerat Hukum Akibat Sayembara Kontroversial di Media Sosial

Seleb TikTok Satria Mahatir Terjerat Hukum Akibat Sayembara Kontroversial di Media Sosial

Batam, Kepulauan Riau – Selebriti TikTok dengan nama akun Satria Mahatir, yang dikenal dengan julukan "Cogil", kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang dianggap merugikan. Ia dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (27/3/2025) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini diajukan menyusul unggahan kontroversial di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Satria Mahatir mengadakan sayembara dengan iming-iming hadiah uang tunai bagi siapa saja yang dapat menemukan dan membawanya ke Jakarta seorang warga Batam bernama Ahmad Divo Fadly Efrilian.

Kuasa hukum Ahmad Divo Fadly Efrilian, Dobby Situmorang, menjelaskan bahwa sayembara tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui media elektronik.

"Sayembara ini tidak hanya mengganggu kehidupan pribadi klien kami, tetapi juga mengandung unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kami melaporkan Satria Mahatir dan seorang lainnya berinisial MYN," tegas Dobby kepada awak media pada Jumat (28/3/2025).

Akar Permasalahan: Sengketa Bisnis Berujung Perseteruan di Dunia Maya

Menurut Dobby, permasalahan ini bermula dari sengketa bisnis antara Ahmad Divo Fadly Efrilian dan MYN, yang merupakan saudara kandung dari Satria Mahatir. Pada Mei 2024, MYN meminta Ahmad Divo Fadly Efrilian untuk mengelola investasi di akun trading miliknya.

MYN kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 237,3 juta. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang menyatakan bahwa MYN akan menerima kembali dana sebesar Rp 37,3 juta setelah investasi ditanamkan.

"Sesuai perjanjian, kerja sama ini akan berlangsung selama tiga bulan. Pada bulan Agustus, MYN seharusnya menerima keuntungan dari total investasi sebesar Rp 200 juta," jelas Dobby.

Namun, dalam perjalanannya, Ahmad Divo Fadly Efrilian mengalami kerugian dalam trading. Hal ini memicu tuduhan penipuan dari pihak MYN.

Ahmad Divo Fadly Efrilian telah berupaya untuk mengganti kerugian tersebut dengan cara mencicil. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh MYN, yang kemudian berujung pada pembuatan sayembara kontroversial oleh Satria Mahatir.

"Klien kami telah meminta untuk mengganti rugi dengan cara dicicil, tetapi permintaan tersebut dibalas dengan unggahan berlabel penipu dan sayembara yang meresahkan," imbuh Dobby.

Korban Teror Dunia Maya

Ahmad Divo Fadly Efrilian mengaku bahwa sejak sayembara itu diumumkan, ia kerap menerima teror dari warganet yang tergiur dengan hadiah yang ditawarkan. Ia menerima pesan bernada ancaman melalui pesan langsung (DM) di Instagram dan TikTok. Teror ini juga berdampak negatif pada pekerjaannya, karena ia kehilangan beberapa klien.

"Saya sering menerima DM berisi ancaman dari netizen. Komentar-komentar di setiap unggahan saya juga sangat mengganggu pekerjaan saya. Kami berharap laporan ini segera diproses secara hukum. Kami juga meminta Polda Kepri untuk memeriksa semua pihak terkait demi kejelasan kasus ini," ungkap Ahmad Divo Fadly Efrilian dengan nada prihatin.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Tindakan yang dilakukan di dunia maya dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius di dunia nyata.

Daftar Poin Penting

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Satria Mahatir dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
  • Sayembara yang diadakan di Instagram dinilai mencemarkan nama baik Ahmad Divo Fadly Efrilian.
  • Sengketa bisnis antara Ahmad Divo Fadly Efrilian dan MYN menjadi latar belakang permasalahan.
  • Ahmad Divo Fadly Efrilian mengalami teror dari warganet akibat sayembara tersebut.
  • Kasus ini menjadi contoh konsekuensi hukum dari tindakan di media sosial.